Berlaku 1 Oktober: OJK Wajibkan Pelaku Pasar Modal hingga Bursa Karbon Lapor Insidental Lewat Satu Sistem
OJK menerbitkan POJK 9/2026 tentang pelaporan insidental terintegrasi di sektor pasar modal dan bursa karbon yang berlaku efektif 1 Oktober 2026. Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan ...
