OJK menerbitkan POJK 9/2026 tentang pelaporan insidental terintegrasi di sektor pasar modal dan bursa karbon yang berlaku efektif 1 Oktober 2026.
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 (POJK 9/2026) guna menyeragamkan dan memperketat mekanisme pelaporan insidental bagi pelaku industri di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon melalui sistem digital terintegrasi, Jumat (25/9). Regulasi yang mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026 ini dirancang untuk mengakselerasi efektivitas pengawasan berbasis teknologi dan analisis data guna memastikan transparansi transaksi pasar secara real-time.
Penerbitan POJK 9/2026 mengatur secara mengikat kewajiban bagi seluruh entitas pelapor untuk menyampaikan peristiwa atau informasi material insidental hanya melalui Sistem Pelaporan OJK. Langkah standardisasi ini ditujukan guna meniadakan fragmentasi pelaporan sekaligus menjamin ketersediaan data yang valid bagi otoritas dalam mengeksekusi fungsi pengawasan pasar.
Dalam siaran pers resminya, Jumat (25/9/2026) OJK menegaskan bahwa integrasi infrastruktur ini krusial bagi keandalan informasi pasar. “Penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi,” tulis OJK dalam rilis resminya.
BERITA TERKAIT
Beleid anyar ini memuat tujuh substansi teknis utama. Pertama, penegasan kewajiban penyampaian laporan berdasarkan mandat regulasi sektoral maupun permintaan langsung dari OJK. Kedua, kewajiban pelaporan via sistem terpusat. Ketiga, penetapan standar ketat atas kualitas laporan yang wajib memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.
Keempat, OJK mengatur mekanisme koreksi resmi atas laporan yang telah dikirim agar data historis tetap mencerminkan fakta material di lapangan. Kelima, regulasi menyediakan protokol mitigasi apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan teknis. Keenam, kewajiban penatausahaan dokumen pelaporan oleh pihak pelapor demi menjaga akuntabilitas audit. Ketujuh, penegakan kepatuhan pasar yang ditegakkan melalui instrumen sanksi administratif bagi pihak yang lalai memenuhi ketentuan.
Guna melengkapi kerangka operasional tersebut, OJK secara paralel merilis Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 (PADK 8/2026). Regulasi turunan ini menetapkan pedoman teknis yang merinci daftar klasifikasi laporan insidental, format baku, serta tata cara penyusunan dokumen pelaporan.
OJK menyatakan bahwa pembaruan tata kelola pelaporan ini merupakan pengejawantahan dari peta jalan strategis lembaga.
“Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data, serta memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027,” tulis OJK. ***

















