• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Berlaku 1 Oktober: OJK Wajibkan Pelaku Pasar Modal hingga Bursa Karbon Lapor Insidental Lewat Satu Sistem

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 08:57
27
VIEWS
OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk
0
SHARES
27
VIEWS

OJK menerbitkan POJK 9/2026 tentang pelaporan insidental terintegrasi di sektor pasar modal dan bursa karbon yang berlaku efektif 1 Oktober 2026.

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 (POJK 9/2026) guna menyeragamkan dan memperketat mekanisme pelaporan insidental bagi pelaku industri di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon melalui sistem digital terintegrasi, Jumat (25/9). Regulasi yang mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026 ini dirancang untuk mengakselerasi efektivitas pengawasan berbasis teknologi dan analisis data guna memastikan transparansi transaksi pasar secara real-time.

  • Baca juga: Cetak Pemimpin Bank Berwawasan Global: LPPI Resmi Tutup Program Sespibank Angkatan 83

Penerbitan POJK 9/2026 mengatur secara mengikat kewajiban bagi seluruh entitas pelapor untuk menyampaikan peristiwa atau informasi material insidental hanya melalui Sistem Pelaporan OJK. Langkah standardisasi ini ditujukan guna meniadakan fragmentasi pelaporan sekaligus menjamin ketersediaan data yang valid bagi otoritas dalam mengeksekusi fungsi pengawasan pasar.

Dalam siaran pers resminya, Jumat (25/9/2026) OJK menegaskan bahwa integrasi infrastruktur ini krusial bagi keandalan informasi pasar. “Penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi,” tulis OJK dalam rilis resminya.

BERITA TERKAIT

Cetak Pemimpin Bank Berwawasan Global: LPPI Resmi Tutup Program Sespibank Angkatan 83

Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global, Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun

Beleid anyar ini memuat tujuh substansi teknis utama. Pertama, penegasan kewajiban penyampaian laporan berdasarkan mandat regulasi sektoral maupun permintaan langsung dari OJK. Kedua, kewajiban pelaporan via sistem terpusat. Ketiga, penetapan standar ketat atas kualitas laporan yang wajib memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.

  • Baca juga: Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

Keempat, OJK mengatur mekanisme koreksi resmi atas laporan yang telah dikirim agar data historis tetap mencerminkan fakta material di lapangan. Kelima, regulasi menyediakan protokol mitigasi apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan teknis. Keenam, kewajiban penatausahaan dokumen pelaporan oleh pihak pelapor demi menjaga akuntabilitas audit. Ketujuh, penegakan kepatuhan pasar yang ditegakkan melalui instrumen sanksi administratif bagi pihak yang lalai memenuhi ketentuan.

Guna melengkapi kerangka operasional tersebut, OJK secara paralel merilis Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 (PADK 8/2026). Regulasi turunan ini menetapkan pedoman teknis yang merinci daftar klasifikasi laporan insidental, format baku, serta tata cara penyusunan dokumen pelaporan.

OJK menyatakan bahwa pembaruan tata kelola pelaporan ini merupakan pengejawantahan dari peta jalan strategis lembaga.

  • Baca juga: Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

“Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data, serta memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027,” tulis OJK. ***

Editor : Sandy Romualdus
Tags: Bursa KarbonojkPasar ModalPelaporan InsidentalPOJK 9 Tahun 2026
 
 
 
 
 
Previous Post

IHSG Anjlok ke Bawah 6.300 Tertekan Outflow Jumbo, Mampukah Bertahan di Akhir Pekan?

Next Post

Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Keseimbangan Bisnis PVML: OJK Perketat Pagar Pembatas Industri Finansial

by Sandy Romualdus
8 Oktober 2026 - 10:35

OJK perketat aturan industri PVML per Agustus 2026. Laba pergadaian capai Rp8,57 triliun, kredit kendaraan listrik melejit, dan revisi regulasi...

Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:22

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengajak bank sentral regional memperkuat tata kelola AI dan konektivitas pembayaran pada KTT SEACEN...

Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 08:08

Total penyaluran kredit UMKM sukses menembus Rp1.949 triliun. OJK merilis laporan semesteran guna memperkuat landasan kebijakan ekonomi berbasis data. Stabilitas.id...

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

by Stella Gracia
6 Oktober 2026 - 14:05

OJK mendorong ASN Kabupaten Batang berinvestasi di pasar modal di tengah pertumbuhan ekonomi daerah 8,38 persen dan investasi KITB Rp3,88...

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global, Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global, Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun

by Sandy Romualdus
6 Oktober 2026 - 10:43

OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap kokoh didorong penyaluran kredit perbankan Rp9.178 triliun di tengah tekanan ekonomi global....

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

by Sandy Romualdus
5 Oktober 2026 - 10:53

OJK menargetkan lima bank syariah beraset jumbo hadir di Indonesia pada 2027 melalui skema konversi penuh dan kewajiban merger hasil...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Saham Melonjak 31 Persen: Bank Banten Buka Suara ke BEI dan Tegaskan Nihil Aksi Korporasi

Outstanding Tembus Rp4,93 Triliun: Bank BJB Salurkan KPR FLPP ke 41 Ribu Debitur

Manjakan Nasabah Tajir: BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private via Wondr

Melesat 142 Persen di Tengah Likuiditas Ketat, BEI Tetapkan BSWD Masuk Radar Konsentrasi Tinggi

Menyatukan Akar Lokal dan Jaringan Global: Lahirnya Bank MUFG Danamon

Merambah Wall Street dari Satu Aplikasi: Siasat Ajaib Perluas Akses Saham AS dan ETF

Saham JARR Digadaikan ke Bank Mandiri, Manajemen Pastikan Kendali Tak Bergeser

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Manfaatkan Alat Otomatis Artex AI: Peretas Tembus Sistem Tujuh Bank Raksasa di Seoul

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance