Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Priangan Timur ke dalam PT BPR Nusamba Tanjungsari. Langkah konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, daya saing, serta ketahanan industri BPR dalam menyokong pembiayaan sektor riil, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penggabungan bernomor KEP-15/D.03/2026 tersebut kepada pengurus entitas hasil merger pada Kamis (26/2/2026).
“Penggabungan ini diharapkan menghasilkan entitas BPR yang lebih kuat, sehat, dan mampu menghadirkan produk serta layanan yang lebih inovatif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Nofa di Kantor OJK Tasikmalaya.
BERITA TERKAIT
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan per 20 Februari 2026, terdapat empat entitas yang melebur ke dalam PT BPR Nusamba Tanjungsari sebagai entitas penerima penggabungan (surviving entity), yaitu:
- PT BPR Nusamba Sukaraja
- PT BPR Nusamba Plered
- PT BPR Nusamba Singaparna
- PT BPR Mitra Harmoni Indramayu
OJK menegaskan bahwa seluruh proses ini telah melewati penilaian ketat mencakup aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan konsumen sesuai regulasi yang berlaku.
Pasca-merger, seluruh hak dan kewajiban dari BPR yang melebur otomatis beralih kepada PT BPR Nusamba Tanjungsari. OJK memastikan bahwa nasabah tetap dapat melakukan transaksi dan memperoleh layanan perbankan seperti biasa tanpa ada perubahan pada hak maupun kewajiban mereka.
“OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat,” tambah Nofa.
Konsolidasi ini dilakukan di tengah tren positif kinerja BPR/BPRS di wilayah Priangan Timur sepanjang 2025. Berdasarkan data OJK:
- Aset: Tumbuh 3,81% (yoy) menjadi Rp3,56 triliun.
- DPK: Meningkat 2,71% (yoy) menjadi Rp2,51 triliun.
- Kredit: Tumbuh 5,62% (yoy) mencapai Rp2,81 triliun.
Fungsi intermediasi perbankan di wilayah tersebut terpantau berjalan baik dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang masih berada dalam batas terkendali. ***
















