• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

oleh Stella Gracia
23 Februari 2026 - 23:55
529
Dilihat
Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36
0
Bagikan
529
Dilihat

Stabilitas.id — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Kedua entitas tersebut terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi.

Sekretariat Satgas PASTI menyatakan bahwa AMG Pantheon diduga mencatut nama Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di AS, Singapura, dan Jepang. Faktanya, Pantheon Ventures tidak memiliki keterkaitan dengan entitas tersebut dan tidak menjalankan perdagangan kripto di Indonesia.

“AMG Pantheon terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi perdagangan harian yang diduga fiktif. Kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi/BKPM dan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemenkomdigi,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

BERITA TERKAIT

Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

Mandat Baru OJK: KSEI Beberkan Daftar Investor Kakap di Atas 1% Saham Emiten

Pansel Umumkan 20 Calon Pimpinan OJK, Nama Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi Masuk Daftar

Ekonomi RI Tahan Banting! Kredit Januari Tumbuh 9,96%, Investor Baru Nambah 1,8 Juta

Modus Deposit USDT dan Member-Get-Member

Dalam menjalankan aksinya, AMG Pantheon mengarahkan anggota untuk membeli aset kripto USDT melalui pedagang resmi di Indonesia, lalu mentransfernya ke dompet digital milik mereka. Anggota kemudian diminta melakukan trading harian di aplikasi yang dikendalikan oleh para leader.

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited asal Inggris. Meski memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten, MBA menjalankan skema member-get-member berjenjang tanpa produk riil.

Anggota diwajibkan melakukan deposit dana untuk mendapatkan bonus dan ditugaskan melakukan reviu hotel serta destinasi wisata fiktif melalui aplikasi.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis. Bagi warga yang menemukan indikasi penawaran ilegal dapat melapor melalui portal sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.

“Masyarakat yang menjadi korban dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” tegas Satgas. ***

Tags: #Investasi IlegalAMG PantheonImpersonasiIndonesia Anti-Scam CentreKripto FiktifMbastackMember Get MemberojkPenipuan InvestasiSatgas PASTI
 
 
 
 
Sebelumnya

Bidik 53 Juta Wisatawan Jateng, Askrindo Gandeng 20 Biro Travel

Selanjutnya

Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Gelar CSR Ramadan, Andi Gani Sebut Ajaib Berkomitmen Jaga Kepercayaan Publik

Gelar CSR Ramadan, Andi Gani Sebut Ajaib Berkomitmen Jaga Kepercayaan Publik

oleh Stella Gracia
5 Maret 2026 - 17:01

Stabilitas.id — Emiten teknologi finansial Ajaib Group memanfaatkan momentum Ramadan 1447 H untuk memperkuat kontribusi sosial melalui kegiatan buka puasa...

Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

oleh Stella Gracia
4 Maret 2026 - 14:56

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah luar biasa dengan melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di...

Kejar Target Penjaminan Polis 2027, Anggito Lantik 40 Pejabat Baru di Berbagai Lini Strategis

Kejar Target Penjaminan Polis 2027, Anggito Lantik 40 Pejabat Baru di Berbagai Lini Strategis

oleh Sandy Romualdus
4 Maret 2026 - 13:37

Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi melakukan reorganisasi besar-besaran dengan melantik sejumlah pejabat baru di level Direktur Eksekutif, Direktur...

OJK Finalisasi POJK Influencer, Sanksi Berat Menanti Pelaku ‘Pompom’ Saham

Pansel Umumkan 20 Calon Pimpinan OJK, Nama Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi Masuk Daftar

oleh Sandy Romualdus
4 Maret 2026 - 09:20

Stabilitas.id — Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) resmi mengumumkan 20 nama yang...

Ekonomi RI Tahan Banting! Kredit Januari Tumbuh 9,96%, Investor Baru Nambah 1,8 Juta

Ekonomi RI Tahan Banting! Kredit Januari Tumbuh 9,96%, Investor Baru Nambah 1,8 Juta

oleh Sandy Romualdus
3 Maret 2026 - 18:16

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap kokoh dan berdaya tahan pada awal...

Lawan Kejahatan Finansial, OJK dan Bareskrim Polri Pertebal Sinergi Penegakan Hukum

Lawan Kejahatan Finansial, OJK dan Bareskrim Polri Pertebal Sinergi Penegakan Hukum

oleh Stella Gracia
3 Maret 2026 - 15:34

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperkuat kerja sama strategis dalam penanganan tindak...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi BRIVolution Berhasil, Laba Anak Usaha BRI Group Melejit Rp10,38 Triliun

Transaction Banking BRI Tumbuh Impresif, Dorong Penguatan Dana Murah

Transaksi Mandiri Agen Melesat 89 Persen, Ekonomi Desa Jadi Motor Pertumbuhan

BNI Perkuat Sinergi dengan Merchant lewat BNI wondrful Iftar 2026

Pakar Investasi MUFG Nobuya Kawasaki Calon Nakhoda Baru Bank Danamon

Livin’ Fest Heritage Raya: Bank Mandiri Siapkan Cicilan 0% dan Cashback Rp8,88 Juta

Seni Cadas 44.000 Tahun Tetap Lestari, Indeks Kehati Semen Tonasa Meroket

Stress Test Kemenkeu: Defisit 2026 Dijamin Tetap di Bawah 3 Persen Meski Harga Minyak Naik

Misi Humanising Financial Services, Maybank Indonesia Tebar Santunan Rp1,98 Miliar di 20 Kota

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance