• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home BUMN

IFW Siap Ajukan Uji Materi Pasal Revisi UU BUMN: Direksi – Komisaris BUMN Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara

oleh Stella Gracia
28 Mei 2025 - 09:07
7
Dilihat
IFW Siap Ajukan Uji Materi Pasal Revisi UU BUMN: Direksi – Komisaris BUMN Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara
0
Bagikan
7
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Indonesia Financial Watch (IFW), organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang pemantauan dan pengkajian kegiatan finansial di Tanah Air, tengah mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan dengan pasal UU BUMN hasil revisi yang pada intinya menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan lagi berstatus penyelenggara negara.

Koordinator IFW Abraham Runga Mali menilai ketentuan baru tersebut memiliki implikasi serius terkait dengan akuntabilitas dan risiko pengelolaan BUMN, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan serta merta dan leluasa menetapkan anggota direksi dan atau komisaris BUMN menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mengingat mereka tak lagi berstatus penyelenggara negara.

“Tidak berstatus penyelenggara negara itu juga bermakna bahwa direksi dan komisaris BUMN tak lagi perlu membuat pelaporan berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK,” papar Abraham Runga dalam keterangan pers tertulis, dikutip Rabu (28/5/2025).

BERITA TERKAIT

Indonesia Financial Watch Soroti Membengkaknya Kerugian Telkom Akibat Investasi di GOTO

Dengan demikian, direksi dan komisaris BUMN akan mendapat perlakuan seperti pengelola perusahaan swasta yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas. “Masalahnya, akankah dengan tak lagi dibayang-bayangi kekhawatiran menjadi tersangka korupsi akan membuat direksi dan komisaris BUMN berkinerja lebih baik dan produktif?,” tanya Abraham.

Sebaliknya, ketentuan baru yang memberikan semacam kekebalan hukum terkait dengan kasus korupsi itu berpotensi memicu moral hazard yang membuat para direksi dan komisaris BUMN malah bertindak “ugal-ugalan” karena tak lagi dibayangi kecemasan bakal ditersangkakan oleh KPK.

Di sisi lain, Abraham juga mendengar kabar santer dari kalangan anggota DPR bahwa di balik revisi UU BUMN yang relative kilat tersebut ada “ongkos” ratusan miliar rupiah yang digalang oleh seorang bankir yang dikenal memiliki pengaruh besar di jejaring para bankir Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

“Kabarnya setiap BUMN besar nyawer Rp 10 Miliar. Yang menengah dan kecil menyesuaikan,” ungkap Abraham mengutip sejumlah sumber terkait kasak-kusuk yang beredar di antara politisi di Senayan yang mengetahui proses revisi UU BUMN tersebut.

Seperti diketahui, salah satu isu kontroversial dalam revisi UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025 adalah terkait dengan 3X ayat 1 bahwa “organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara”. Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. Terkait dengan ketentuan baru dalam UU BUMN tersebut, KPK diketahui tengah mengkaji dampak revisi tersebut sehubungan dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPK.

Seperti diketahui, selama ini KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).***

Tags: Abraham Runga MaliDireksi - Komisaris BUMNIndonesia Financial Watch (IFW)Pasal Revisi UU BUMNPenyelenggara NegaraUU BUMN
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI GoGreen Jalankan Konservasi Mangrove Dorong Ekonomi Warga Banyuwangi

Selanjutnya

Tingkatkan Literasi Keuangan Kaum Muda, OJK Gelar Edukasi Keuangan Wilayah Solo Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

oleh Sandy Romualdus
18 Maret 2026 - 06:13

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam program Mudik Gratis BUMN 2026...

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Group Tebar Ratusan Ribu Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Group Tebar Ratusan Ribu Paket Sembako di Bulan Ramadan

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 22:12

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) terus memperkuat implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui program "Berbagi...

BTN Perkuat Dukungan Pendidikan Anak melalui Program “Danantara untuk Generasi Emas”

BTN Perkuat Dukungan Pendidikan Anak melalui Program “Danantara untuk Generasi Emas”

oleh Sandy Romualdus
14 Maret 2026 - 06:41

Stabilitas.id – Danantara Indonesia menandai satu tahun perjalanan kelembagaannya melalui kegiatan refleksi bersama yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, pada...

Sinergi Satu Tahun Danantara, BNI Pertebal Dukungan Investasi SDM dan Akses Pendidikan

Sinergi Satu Tahun Danantara, BNI Pertebal Dukungan Investasi SDM dan Akses Pendidikan

oleh Stella Gracia
13 Maret 2026 - 19:55

Stabilitas.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem Danantara Indonesia melalui partisipasi aktif dalam inisiatif...

Satu Tahun Danantara, BRI Guyur 5.500 Paket Sekolah ke NTT Hingga Papua Barat Daya

Satu Tahun Danantara, BRI Guyur 5.500 Paket Sekolah ke NTT Hingga Papua Barat Daya

oleh Stella Gracia
11 Maret 2026 - 18:23

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memperkuat komitmennya dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional melalui penyaluran...

SIG Catatkan Nihil Fatalitas Sepanjang 2025, Fokus Transformasi Budaya K3

SIG Catatkan Nihil Fatalitas Sepanjang 2025, Fokus Transformasi Budaya K3

oleh Sandy Romualdus
26 Februari 2026 - 15:52

Stabilitas.id — PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) berhasil mencatatkan rapor hijau dalam implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Stabilitas Edisi 221 : Ujian Serius Otoritas Kurs

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Usai Lebaran

Andalkan 1,2 Juta Agen BRILink, BRI Pastikan Transaksi Lebaran 2026 Lancar Hingga ke Desa

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Apresiasi Atlet ASEAN Para Games 2026, BRI Salurkan Bonus Rp365 Miliar

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Tingkatkan Literasi Keuangan Kaum Muda, OJK Gelar Edukasi Keuangan Wilayah Solo Raya

Tingkatkan Literasi Keuangan Kaum Muda, OJK Gelar Edukasi Keuangan Wilayah Solo Raya

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance