• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenperin Tutup Akun Pedagang Daring

oleh Stella Gracia
24 April 2020 - 23:01
5
Dilihat
Mendag Siap Beberkan Strategi RI Masuki Industri 4.0
0
Bagikan
5
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas– Selain membahas realokasi dan refokusing anggaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, perlawanan terhadap COVID-19 juga dilakukan Kementerian Perdagangan melalui pengawasan perdagangan daring.

“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam RDP tersebut.

“Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant). Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan bahkan UndangUndang Perdagangan No. 7 Tahun 2014,” tambah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.

BERITA TERKAIT

“Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar,” ujar Veri.

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial. “Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan,” ujar Dirjen Veri.

“Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UndangUndang Perdagangan No. 7 tahun 2014,” kata Veri.

Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuan pada sistem lokapasar yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

“Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai,” ujar Veri.

Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp: 0853 1111 1010, surel: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.

Sementara itu, khusus perlindungan konsumen dalam perdagangan berjangka komoditi, Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi rancangan peraturan tentang pengaduan nasabah secara daring untuk memudahkan keluhan nasabah. “Draf rancangan peraturan menteri perdagangan telah selesai. Saat ini sedang tahap finalisasinya,” ujar Dirjen Veri.

“Ke depan, sesuai kesepakatan dengan Komisi VI DPR RI, Kemendag akan menguatkan layanan pengaduan perdagangan dan perlindungan konsumen, khususnya di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19 ini,” pungkas Sekjen Oke Nurwan.

Tags: #Perlindungan Konsumen, #Toko Online
 
 
 
 
Sebelumnya

Bank Mandiri Sesuaikan Jam Layanan Selama Puasa

Selanjutnya

Industri Pengalengan Ikan Tumbuh di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 11:42

Stabilitas.id — Kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh seiring meningkatnya permintaan masyarakat pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional...

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 11:21

Stabilitas.id — Pemerintah terus memanfaatkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen untuk mendorong perekonomian nasional, tidak hanya dari sisi penerimaan...

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 11:01

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan, melainkan agenda besar lintas...

SIG Bidik Peluang Bisnis 2026 lewat Infrastruktur Berkelanjutan

SIG Bidik Peluang Bisnis 2026 lewat Infrastruktur Berkelanjutan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 07:41

Stabilitas.id — Di tengah kondisi overcapacity dan perlambatan pertumbuhan pasar semen domestik sepanjang 2025, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Realisasi Sementara APBN 2025 : Pendapatan Negara Capai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 Persen

Realisasi Sementara APBN 2025 : Pendapatan Negara Capai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 Persen

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:51

Stabilitas.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan realisasi sementara APBN 2025 yang menunjukkan kinerja yang solid. Hal tersebut...

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:48

Stabilitas.id – Seseorang yang memilih menjadi pemimpin harus siap menghadapi berbagai konsekuensi, termasuk mengambil keputusan yang tidak selalu populer di...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Natal dan Akhir Tahun, BI Perpanjang Jam BI-RTGS hingga 23.55 WIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Industri Pengalengan Ikan Tumbuh di Tengah Pandemi

Industri Pengalengan Ikan Tumbuh di Tengah Pandemi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance