• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Kolom

Sejarah Uang

oleh Sandy Romualdus
28 Februari 2014 - 00:00
784
Dilihat
Sejarah Uang
0
Bagikan
784
Dilihat

BERITA TERKAIT

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tanpa Dokumen Jadi US$10.000

Tiga Motor Penopang Beraksi, Rupiah Dibidik Menguat ke Rp17.500 per Dolar AS

Proyeksi Valas Q3/2026: Euro dan Poundsterling Bersiap Unjuk Gigi Lawan Dolar AS

BI Rate 5,5% Manjur, Modal Asing Rp45 Triliun Serbu SRBI, SBN, dan Obligasi Danantara

Bitcoin bikin geger. Uang digital temuan Satoshi Nakamoto, orang yang tidak pernah diketahui wujudnya ini, apakah pria atau wanita, nama orang atau sekadar inisial sebuah kelompok orang, sudah membuat bank-bank sentral seluruh dunia pusing tujuh keliling. Mau membiarkan, risikonya besar. Mau melarang, dasar hukumnya masih abu-abu. Jadi? Ya, wait and see dulu saja.
Sembari menunggu langkah-langkah yang akan diambil bank sentral kita tercinta, saya mengajak Anda napak tilas sejarah kelahiran uang. Semoga saja dengan melongok sekelumit sejarah uang, bisa menginspirasi kita dalam menyikapi uang digital bitcoin dengan lebih bijak.
Uang, tidak seperti anak-anak kita yang memiliki akte kelahiran, tidak ada catatan sejarah yang benar-benar otentik tentang kapan benda ini lahir. Tetapi diperkirakan uang mulai dipergunakan secara luas pada abad ke-17 Masehi. Sebelum masa itu, orang masih menggunakan sistem barter sebagai sarana transaksi. Ilustrasinya, kalau ia seorang nelayan, kemudian butuh beras, maka ia akan mencari petani yang butuh ikan untuk melakukan barter.
Tetapi lama-lama, sistem barter dianggap terlalu sulit. Sulit menemukan orang yang mempunyai barang yang kita inginkan. Kalaupun ketemu, belum tentu orangnya mau. Kalau mau, sulit menentukan nilainya yang adil.
Singkat cerita, muncul ide untuk mengatasi sistem barter tadi, yaitu dengan menggunakan benda-benda yang memiliki nilai tinggi dan diterima seluruh masyarakat. Misalnya, garam di zaman Romawi. Mungkin tidak masuk akal untuk ukuran saat ini. Tetapi, di zaman romawi, garam tergolong langka dan mahal.
Tetapi, lagi-lagi cara ini masih dianggap sulit. Kesulitan ini memunculkan ide yang lebih baik, uang logam emas dan perak. Logam ini dipilih karena bernilai tinggi, tahan lama, lebih mudah dibawa, disimpan, atau ditransaksikan. Uang logam emas dan perak disebut juga uang penuh (full bodied money), yang artinya nilai untuk membuat uang (intrinsik) sama dengan nilai yang tercantum (nominal) di uang tersebut. Contohnya, jika kita punya 1 koin emas yang dibuat dari emas 1 gram, sedangkan harga emas 1 gram adalah Rp500 ribu, maka nilai nominal yang tercantum di koin emas kita adalah Rp500 ribu.
Uang Kertas
Tetapi, lambat laun, orang-orang merasa uang logam tidak praktis. Mereka ingin yang lebih simpel. Maka, muncullah ide untuk membuat uang kertas sebagai pengganti uang logam. Tak heran, pada awalnya, uang kertas berperan sebagai surat bukti kepemilikan emas atau perak. Surat bukti ini kemudian digunakan untuk melakukan transaksi. Jadi, pada masa lalu, jumlah uang kertas yang beredar 100 persen dijamin dengan emas atau perak. Kalau uang kertas yang diterbitkan, misalnya, nilainya Rp100 juta maka ada emas senilai serupa yang dijadikan jaminan.
Dalam perkembangannya, uang kertas bertransformasi jadi alat tukar independen, bukan bukti kepemilikan emas, bahkan tidak lagi dijamin dengan emas. Salah satu tokoh yang dianggap paling bertanggung jawab mempopulerkan ide ini adalah John Law, seorang bankir dan ekonom dari Scotlandia.
Law lahir di Edinburgh, 21 April 1671. Bapaknya seorang bankir kaya. Tak heran sejak muda Law telah belajar ilmu ekonomi dan perbankan. Namun saat melanjutkan sekolah di Inggris, Law terlibat pertikaian yang menyebabkan lawannya meninggal dunia. Law pun melarikan diri ke Belanda dan menyelesaikan pendidikan di negeri Kincir Angin itu.
Tahun 1705, Law mempublikasikan teori tentang uang dalam buku “Money and Trade Considered, with a Proposal for Supplying the Nation with Money”. Law berteori bahwa transaksi berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan peredaran uang. Artinya, jika transaksi naik maka pertumbuhan ekonomi dan uang beredar juga naik. Jika demikian, Law berkesimpulan, semakin banyak uang beredar akan semakin baik bagi pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, Law menyarankan, jika negara ingin maju maka cetaklah uang sebanyak-banyaknya. Dengan begitu, transaksi meningkat yang otomatis membuat perekonomian negara tersebut meningkat. Persoalannya, untuk mencetak uang harus dijamin dengan emas. Nah, menurut Law, selama rakyat percaya, maka cadangan emas sudah tidak diperlukan lagi untuk menjamin uang yang dicetak pemerintah.
Gayung bersambut. Ide Law ini ditelan mentah-mentah Prancis. Di bawah Louis XV, perekonomian Prancis tengah limbung. Perang, gaya hidup mewah penguasa, dan manajemen keuangan yang amburadul telah membuat utang Prancis bengkak jadi 3 miliar livre, mata uang Prancis waktu itu, atau setara dengan 2025 ton emas.
Tak heran saat Law melontarkan jalan keluar untuk mencetak uang tanpa perlu dijamin emas untuk membayar utang, sekaligus menggerakkan perekonomian, Louis XV langsung menerimanya. Bahkan Law dijadikan gubernur bank sentral Prancis, yang memiliki wewenang mencetak livre, pada tahun 1716. Kewenangan ini membuat Law leluasa mempraktikkan idenya. Livre pun dicetak sebanyak-banyaknya tanpa repot menyediakan emas sebagai basis pendukung.
Pada awalnya, cara yang ditawarkan Law ini mujarab memperbaiki perekonomian Prancis. Namun pada akhirnya teori Law membentur karang. Saat masyarakat berbondong-bondong menukarkan livre, bank sentral Prancis tak memiliki cukup emas. Hasilnya, bisa kita terka. Tahun 1722 atau 6 tahun setelah Law mempraktikkan teorinya, livre dan perekonomian Prancis ambruk.
Law pun dipecat dan dijatuhi hukuman mati. Tetapi Law berhasil melarikan diri ke Belanda. Kemudian, Law hidup nomaden dengan berpindah-pindah ke berbagai negara sampai akhirnya meninggal di Italia pada tahun 1729. Namun meski Law telah pergi, idenya terus hidup dan dipraktikkan berbagai negara hingga detik ini.

Sejarah Berulang

Sejatinya, era baru penerbitan uang kertas tanpa jaminan emas, ide yang digagas Law, belum lama. Semua dimulai saat perekonomian AS memburuk pasca membiayai Perang Vietnam di tahun 1970-an. Untuk memperbaikinya, Presiden AS Ricard Nixon pun mengambil jalan pintas, mengaplikasikan teori Law. Padahal saat itu, AS terikat dengan perjanjian Bretton Woods, yang intinya AS akan mengontrol jumlah dollar sesuai dengan cadangan emas yang mereka miliki. Dengan kata lain, berapapun jumlah uang dollar yang dicetak AS harus dijamin dengan sejumlah emas yang nilainya sama.
Lantas, kira-kira apa yang terjadi setelah AS mulai mencetak dollar tanpa menjadikan emas sebagai jaminannya? Jika dalam kasus Prancis, krisis melanda negara tersebut setelah 6 tahun teori John Law diaplikasikan, maka AS jatuh ke jurang krisis hanya selang 2 tahun setelah negara adidaya itu mengkhianati perjanjian Bretton Woods.
Tapi anehnya, meski sejarah telah mencatat pencetakan uang kertas tanpa jaminan emas terbukti menimbulkan krisis, negara yang mengadopsi ide Law justru kian meluas. Hasilnya, seperti sudah bisa ditebak, krisis keuangan dan ekonomi pun semakin sering terjadi, dan skalanya kian meluas; di AS (1973-1980, 2008), Argentina (1980-82, 1995), Chili (1981-1983), Brazil (1994-1996), Mexico (1994), Jepang (1992), Russia (1998), Asia (1997-1998), dan dunia (2008).
Berkaca dari sejarah, tampaknya uang kertas yang diterbitkan negara tanpa jaminan cadangan emas senilai sama, meski ia negara adidaya sekalipun, dan hanya bersandar pada kepercayaan masyarakat saja, sangat rentan terguncang. Kenyataan inilah yang sepertinya melahirkan ide bitcoin, uang digital yang diklaim sang penggagasnya lebih baik dari sistem keuangan dunia saat ini, karena jumlah uang yang dicetak terbatas dan tidak dikendalikan oleh lembaga tertentu.
Benarkah? Butuh kajian mendalam untuk menjawabnya. Yang pasti, sesaat sebelum tulisan ini saya buat, Bank Indonesia (BI) baru memanggil Oscar Dharmawan, trader Bitcoin asal Indonesia, untuk urun rembug tentang uang digital nan kontroversial ini.
Apa hasilnya, saya tidak tahu, tetapi tentu saja kita berharap informasi dari Oscar bisa membantu BI menyusun keputusan bijak terkait bitcoin yang berpihak pada kebenaran dan keadilan. Semoga.

Tags: #UangBIBitcoinNilai Tukar Rupiahrupiahsejarah uang
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Batu Ujian di Pelabuhan

Selanjutnya

Pengawan Bank Era OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

TakafulTech: Membawa Asuransi Syariah Keluar dari Zona Nyaman

TakafulTech: Membawa Asuransi Syariah Keluar dari Zona Nyaman

oleh Sandy Romualdus
18 Juni 2026 - 10:09

Oleh : Dimyauddin, Peneliti LPPI Bayangkan ada seorang petani peserta asuransi syariah di Nusa Tenggara yang gagal panen karena kekeringan...

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

oleh Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:16

Oleh : Dr. Katarina Setiawan, Chief Economist & Investment Strategist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Tanggal 18 Maret 2025 pasar...

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

oleh Stella Gracia
26 Juni 2024 - 15:05

Oleh Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan oleh serangan siber besar-besaran...

Praktik Sustainable: Harapan Besar pada Bank

Praktik Sustainable: Harapan Besar pada Bank

oleh Sandy Romualdus
21 September 2023 - 16:34

Oleh Ahmed Zulfikar, Relationship Manager LPPI SAAT ini isu perubahan iklim telah menjadi topik hangat yang hampir selalu dibahas dalam...

Strategi Penerapan Keamanan Siber di Perbankan

Strategi Penerapan Keamanan Siber di Perbankan

oleh Sandy Romualdus
11 Agustus 2023 - 12:32

Oleh : Novita Yuniarti, Assistant Programmer LPPI SERANGAN siber memiliki dampak yang serius dan menjadi isu kritis dalam digitalisasi keuangan...

Kilas Balik Pandemi COVID-19: Strategi Cermat India yang Terhambat Sistem Pasar Obat-Obatan Dunia

Kilas Balik Pandemi COVID-19: Strategi Cermat India yang Terhambat Sistem Pasar Obat-Obatan Dunia

oleh Sandy Romualdus
3 Juni 2023 - 20:20

Oleh : Baiq Shafira Salsabila, Diospyros Pieter Raphael Suitela, Muhammad Faiz Ramadhan * INDIA adalah salah satu negara berkembang dengan industri farmasi terbesar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau Permukiman Padat, SIG Sediakan Layanan Beton Siap Pakai MiniMix

Investasi SDM Jangka Panjang BNI Hantar Devin/Faathir ke Final Macau Open 2026

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Ada Bank ‘Main’ Bitcoin

Ada Bank 'Main' Bitcoin

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance