Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memacu proses likuiditas dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank, Surabaya. Hingga saat ini, otoritas telah merealisasikan pembayaran tahap pertama untuk 88% dari total 3.587 rekening yang terdaftar.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa nasabah yang masuk dalam daftar tahap pertama sejak 2 Februari 2026 sudah dapat mencairkan dananya melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar. Sementara itu, untuk sisa rekening lainnya, LPS masih melakukan verifikasi data dengan tenggat waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha pada 27 Januari 2026.
“Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan verifikasi untuk pembayaran tahap berikutnya serta melakukan proses likuidasi guna memberikan hasil terbaik sesuai mandat Undang-Undang,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
BERITA TERKAIT
Di tengah proses likuidasi, kantor perwakilan LPS di Surabaya sempat diwarnai aksi massa oleh pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto. Menanggapi hal tersebut, LPS menegaskan bahwa permasalahan terkait gaji, pesangon, atau tunjangan hari raya (THR) pekerja perusahaan tersebut sepenuhnya merupakan ranah internal manajemen dan pemegang saham PT Pakerin, bukan kewenangan LPS.
LPS meminta para pekerja untuk menghentikan aksinya guna menjaga situasi kondusif agar proses pembayaran klaim nasabah tidak terhambat. Jimmy menekankan bahwa pekerjaan LPS dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh ada pihak yang menghalangi.
“Kami meminta pekerja PT Pakerin mengikuti proses sesuai ketentuan. LPS membutuhkan situasi kondusif agar pembayaran klaim simpanan ribuan nasabah lainnya berjalan lancar,” tegasnya.
LPS mengingatkan nasabah agar tetap tenang dan hanya mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi LPS di nomor 154 atau WhatsApp resmi. Nasabah juga diimbau tidak tergiur tawaran pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pencairan dengan imbalan tertentu.
Adapun bagi debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan dan dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR setempat.***
















