Stabilitas.id — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. mencatatkan tren positif pada penyaluran dana sosial keagamaan digital. Hingga akhir tahun 2025, volume transaksi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN melonjak 24,75% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Kenaikan signifikan ini didorong oleh fitur Hijrah Amal yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk beramal secara digital. Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo Mulyadi, menyatakan bahwa transformasi digital telah mengubah pola masyarakat dalam menunaikan kewajiban sosial dan ibadahnya menjadi lebih praktis dan terpercaya.
“Kami bersyukur nasabah semakin percaya menyalurkan Ziswaf lewat Muamalat DIN. Dengan fitur Hijrah Amal, nasabah bisa mulai beramal kapan saja dan di mana saja tanpa perlu menunggu momen tertentu,” ujar Ricky dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
BERITA TERKAIT
Untuk memperkuat ekosistem penyaluran dana sosial, Bank Muamalat telah menjalin kerja sama dengan 19 lembaga kemanusiaan. Jumlah mitra ini tumbuh pesat 73% dibandingkan tahun sebelumnya. Kerja sama tersebut mencakup penyaluran Ziswaf rutin hingga bantuan kemanusiaan global, termasuk dukungan bagi masyarakat Palestina.
Ricky menambahkan, nasabah juga dimudahkan dengan kehadiran fitur Kalkulator Zakat untuk menghitung besaran kewajiban secara akurat. Selain itu, terdapat fitur penjadwalan transaksi secara berkala, mulai dari harian hingga tahunan.
“Fitur penjadwalan ini memudahkan nasabah untuk tetap rutin berinfak dan bersedekah, terutama menjelang bulan Ramadan yang penuh berkah,” tambahnya.
Sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia, Bank Muamalat memandang Ziswaf bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan sosial. Optimalisasi platform digital seperti Muamalat DIN diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan syariah sekaligus memberdayakan umat secara berkelanjutan.
Nasabah dapat mengakses layanan ini melalui menu ‘Bayar’ di aplikasi Muamalat DIN, kemudian memilih ‘Hijrah Amal’ dan menentukan jenis transaksi seperti zakat fitrah, fidyah, hingga wakaf kepada lembaga amil yang diinginkan.***
















