JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan, usulan penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) semakin mendorong tersbukanya akses penyaluran kredit kepada UMKM, yang diharapkan dapat diterapkan juga di program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebagai informasi, kredit scoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjamannya yang dialkukan oleh Lembaga Penilaian Kredit.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Kamis (19/9/24).
BERITA TERKAIT
“Artinya lembaga keuangan dapat meningkatkan penyaluran kredit dengan tingkat risiko yang tetap aman,” ungkap Yulius.
Salah satu kesulitan yang dihadapi UMKM adalah kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan dari lembaga keungan formal, karena sering kali tidak memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan persyaratan memiliki riwayat kredit sebelumnya. Untuk itu, KemenKopUKM menyarankan penggunaan ICS.
“ICS yang kami usulkan menggunakan dimensi data alternatif. Seperti data telekomunikasi, BPJS (jaminan sosial), penggunaan listrik, transaksi e-commerce, dan lainnya, sehingga lebih menunjukan kondisi sebenarnya calon debitur UMKM. Data-data tersebut diproses menggunakan Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML),” lanjutnya.
Yulius menyampaikan, progress yang sudah dilakukan sampai saat ini, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki telah melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, pada 11 Juli 2024, di Kantor Kementerian Keuangan.
“Dan Menkeu merespons positif serta mendukung inisiasi penerapan ICS,” ungkapnya.
Tak hanya itu, MenKopUKM juga telah melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada 30 Juli 2024, di Kantor OJK. Ketua OJK menyatakan setuju dan mendukung inisiasi penerapan ICS.
Terakhir, MenKopUKM juga telah melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto, pada 12 September 2024, di Kantor Kemenko Ekonomi.
“Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory dan dengan metodologi yang seragam khusus pada progam KUR, dengan beberapa pertimbangan,” ungkapnya.
KUR adalah program yang dikembangkan pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR.
“Pemerintah dapat mengarahkan Bank Penyalur KUR untuk menggunakan ICS sebagai alat utama untuk penilaian kelayakan kredit UMKM,” jelas Yulius.
Dengan menerapkan ICS, Pemerintah dan bank penyalur KUR dapat lebih prediktif dalam menilai kemampuan UMKM untuk membayar kewajiban pinjamannya, sehingga dapat membantu menjaga tingkat NPL.
Ia menjelaskan, sudah ada beberapa Bank penyalur KUR, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan beberapa BPD (Bank Pembangunan Daerah) sudah menerapkan sistem ICS.
“Terdapat 10 perusahaan ICS yang terdaftar di OJK. Namun belum ada yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyalur KUR. Sebagian besar perusahaan ICS bekerja sama dengan bank swasta, multifinance dan fintech,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro KemenKopUKM, Irene Swa Suryani mengatakan, selama ini data historis di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK belum terhubung dengan data alternatif lain. Sehingga, UMKM yang belum pernah meminjam ke lembaga pembiayaan tidak mempunyai catatan historis kredit.
“Padahal belum terdapat di SLIK bukan berarti UMKM tidak layak. Hanya saja belum pernah melakukan pinjaman apapun,” ungkapnyanya.
Irene menjelaskan, ICS diharapkan data-data sekunder, baik dari pembiayaan telepon, BPJS, e-commerce, hingga pajak, bisa digunakan para penyakur kredit, sehingga pelaku UMKM bisa dipermudah mengakses kredit.
Bentuk Konsorsium
Yulius juga menjelaskan, bersama Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, KemenKopUKM dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), akan segera membentuk konsorsium yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan menentukan kriteria ICS sebagai pedoman perbankan.
Selanjutnya, konsep tersebut akan diusulkan dibahas dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Pembiayaan bagi UMKM (Rakor Komjak).***





.jpg)










