• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

oleh Stella Gracia
25 Agustus 2025 - 14:59
1.2k
Dilihat
Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan
0
Bagikan
1.2k
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Nining Suryani, yang mengaku mendapat teror dari pihak AdaKami hingga berdampak pada kondisi kesehatannya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Dalam petitumnya, Nining menuntut ganti rugi senilai Rp2,005 miliar yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp5 juta dan kerugian immateriil Rp2 miliar.

“Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat sehingga Penggugat memutuskan untuk bekerja dari rumah (WFH), serta rasa cemas mengingat riwayat kesehatan Penggugat,” tulis Nining dalam dokumen gugatan sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

BERITA TERKAIT

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BOPO Modal Ventura Mengendap di Level 97,63%, OJK Tertibkan 184 Perusahaan Gadai Ilegal

Buntut Aduan Konsumen, OJK Instruksikan Solusiku Setop Sementara Penagihan Bermasalah

Laba Industri Fintech Melesat Jadi Rp0,96 Triliun, OJK Tempatkan 8 Platform P2P dalam Pengawasan Khusus

Selain ganti rugi, Nining juga menuntut AdaKami membuat pernyataan permintaan maaf melalui media nasional dengan ukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.

Tak hanya kepada AdaKami, Nining turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat.

Khusus kepada OJK, Nining meminta regulator sektor keuangan itu menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha AdaKami.

“Memerintahkan Turut Tergugat 1 untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin Tergugat karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Nining.

Sementara itu, AFPI diminta membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi terhadap AdaKami sebagai anggota asosiasi.

Nining juga menambahkan permintaan agar perusahaan pinjol tersebut dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan nantinya.

Kasus gugatan terhadap AdaKami menambah deretan persoalan hukum yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer lending. Meski industri pinjaman digital berkembang pesat di Indonesia, praktik penagihan dan perlindungan konsumen kerap menjadi sorotan.

Kini, publik menanti bagaimana pengadilan memutus perkara ini, sekaligus langkah regulator dalam memastikan bahwa perusahaan pembiayaan digital beroperasi sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola industri keuangan digital. ***

Tags: #AFPIAdaKamiFintech Indonesiagugatan perdataizin usaha pinjolojkperbuatan melawan hukumPerlindungan KonsumenPinjaman Online
 
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI Perkuat Dukungan untuk ITB dan Alumni Lewat Inovasi Keuangan Inklusif

Selanjutnya

Bank Jakarta Kantongi Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar, Sabet KEJAR Award 2025 dari OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 10:21

Stabilitas.id – Raksasa asuransi jiwa, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), membukukan total pendapatan premi sebesar Rp21,1 triliun sepanjang tahun...

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 09:39

Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja keuangan industri asuransi jiwa nasional menunjukkan resiliensi yang kokoh pada kuartal...

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

oleh Stella Gracia
3 Juni 2026 - 14:38

Stabilitas dan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi program reformasi total pada sektor industri asuransi dan reasuransi nasional. Langkah...

Mitigasi Risiko Klaim, Tugure Ingatkan Bahaya Salah Hitung Nilai Pertanggungan Bisnis

Mitigasi Risiko Klaim, Tugure Ingatkan Bahaya Salah Hitung Nilai Pertanggungan Bisnis

oleh Stella Gracia
2 Juni 2026 - 10:54

Stabilitas.id – Perusahaan reasuransi nasional, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure), mengingatkan pentingnya ketepatan teknis dalam penetapan nilai pertanggungan (sum insured)...

Transformasi Industri Asuransi Belum Komprehensif, OJK akan Perketat Ketentuan Modal Minimum

Data OJK Maret 2026: Kanal Bancassurance Kuasai 40,4 Persen Premi Asuransi Jiwa

oleh Sandy Romualdus
29 Mei 2026 - 15:59

Stabilitas.id — Kanal distribusi kerja sama perbankan atau bancassurance kukuh mempertahankan posisinya sebagai mesin pertumbuhan utama dalam struktur pendapatan premi...

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Kabar Baik Asuransi Jiwa: Klaim Unitlink Turun 7,99% Per Maret 2026 Menyentuh Rp13,3 Triliun

oleh Sandy Romualdus
22 Mei 2026 - 09:34

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren perlambatan pertumbuhan pada kinerja pendapatan premi produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

RUPST Restui Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom (TLKM) Jadwalkan Pembayaran 10 Juli 2026

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

Dongkrak Nilai Transaksi Saham Hingga 119%, Program Liquidity Provider BEI Mulai Unjuk Gigi

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

Likuiditas Makro: Uang Primer (M0) Adjusted Mei 2026 Tembus Rp2.214,6 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Bank Jakarta Kantongi Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar, Sabet KEJAR Award 2025 dari OJK

Bank Jakarta Kantongi Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar, Sabet KEJAR Award 2025 dari OJK

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance