• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

oleh Stella Gracia
25 Agustus 2025 - 14:59
1.3k
Dilihat
Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan
0
Bagikan
1.3k
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Nining Suryani, yang mengaku mendapat teror dari pihak AdaKami hingga berdampak pada kondisi kesehatannya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Dalam petitumnya, Nining menuntut ganti rugi senilai Rp2,005 miliar yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp5 juta dan kerugian immateriil Rp2 miliar.

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

“Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat sehingga Penggugat memutuskan untuk bekerja dari rumah (WFH), serta rasa cemas mengingat riwayat kesehatan Penggugat,” tulis Nining dalam dokumen gugatan sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

BERITA TERKAIT

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

Selain ganti rugi, Nining juga menuntut AdaKami membuat pernyataan permintaan maaf melalui media nasional dengan ukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.

Tak hanya kepada AdaKami, Nining turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat.

  • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Khusus kepada OJK, Nining meminta regulator sektor keuangan itu menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha AdaKami.

“Memerintahkan Turut Tergugat 1 untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin Tergugat karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Nining.

Sementara itu, AFPI diminta membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi terhadap AdaKami sebagai anggota asosiasi.

Nining juga menambahkan permintaan agar perusahaan pinjol tersebut dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan nantinya.

  • Baca juga: Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Kasus gugatan terhadap AdaKami menambah deretan persoalan hukum yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer lending. Meski industri pinjaman digital berkembang pesat di Indonesia, praktik penagihan dan perlindungan konsumen kerap menjadi sorotan.

Kini, publik menanti bagaimana pengadilan memutus perkara ini, sekaligus langkah regulator dalam memastikan bahwa perusahaan pembiayaan digital beroperasi sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola industri keuangan digital. ***

Tags: #AFPIAdaKamiFintech Indonesiagugatan perdataizin usaha pinjolojkperbuatan melawan hukumPerlindungan KonsumenPinjaman Online
 
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI Perkuat Dukungan untuk ITB dan Alumni Lewat Inovasi Keuangan Inklusif

Selanjutnya

Bank Jakarta Kantongi Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar, Sabet KEJAR Award 2025 dari OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Laba Bersih IFG Life Melonjak 162,9% Jadi Rp 482,12 Miliar di 2025, RBC Terjaga 180,16%

Laba Bersih IFG Life Melonjak 162,9% Jadi Rp 482,12 Miliar di 2025, RBC Terjaga 180,16%

oleh Stella Gracia
13 Agustus 2026 - 17:13

IFG Life bukukan laba bersih Rp 482,12 miliar di 2025 (naik 162,9%). Pendapatan jasa asuransi capai Rp 6,56 triliun &...

Jamin Pembiayaan Rp157,3 Triliun untuk 2,28 Juta UMKM, Kinerja Jamkrindo Melesat di Semester I/2026

Jamin Pembiayaan Rp157,3 Triliun untuk 2,28 Juta UMKM, Kinerja Jamkrindo Melesat di Semester I/2026

oleh Sandy Romualdus
7 Agustus 2026 - 18:07

Jamkrindo raih laba sebelum pajak Rp743,23 miliar di Semester I/2026, melonjak 34,7% YoY. Volume penjaminan tembus Rp157,3 triliun untuk 2,28...

Sabet Empat Penghargaan hingga Juli 2026, BRI Life Perkuat Transformasi Digital dan GCG

Sabet Empat Penghargaan hingga Juli 2026, BRI Life Perkuat Transformasi Digital dan GCG

oleh Sandy Romualdus
3 Agustus 2026 - 15:14

BRI Life borong empat penghargaan nasional dan internasional hingga Juli 2026, termasuk Insurance Asia Awards 2026 di Singapura. Stabilitas.id -...

Satu Dekade Beruntun, Tugu Insurance (TUGU) Pertahankan Rating Internasional ‘A- Excellent’

Laba Bersih Tugu Insurance (TUGU) Melesat 76,87% Jadi Rp 480,29 Miliar di H1 2026

oleh Sandy Romualdus
3 Agustus 2026 - 15:09

Laba bersih Tugu Insurance (TUGU) melesat 76,87% YoY menjadi Rp 480,29 miliar pada Semester I 2026. Hasil jasa asuransi melonjak...

Melampaui 328% Target, Askrindo Meraup Laba Bersih Rp 1,69 Triliun pada 2025

Melampaui 328% Target, Askrindo Meraup Laba Bersih Rp 1,69 Triliun pada 2025

oleh Sandy Romualdus
3 Agustus 2026 - 15:05

Askrindo (IFG) membukukan laba bersih konsolidasi Rp 1,69 triliun pada 2025, melampaui 328% dari target. Total aset tembus Rp 31...

Kelola Proyek Sampah Rp86 Triliun, Denera Bidik IPO pada 2028

Pangkas 12 Entitas Asuransi BUMN, Danantara dan IFG Soroti Bahaya Misinvestment

oleh Stella Gracia
24 Juli 2026 - 17:09

Danantara dan IFG pangkas 12 entitas asuransi & penjaminan BUMN. COO Danantara Dony Oskaria soroti ancaman misinvestment dan portofolio properti....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Bank Jakarta Kantongi Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar, Sabet KEJAR Award 2025 dari OJK

Bank Jakarta Kantongi Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar, Sabet KEJAR Award 2025 dari OJK

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance