• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

by Stella Gracia
25 Agustus 2025 - 14:59
1.3k
VIEWS
Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan
0
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Nining Suryani, yang mengaku mendapat teror dari pihak AdaKami hingga berdampak pada kondisi kesehatannya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Dalam petitumnya, Nining menuntut ganti rugi senilai Rp2,005 miliar yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp5 juta dan kerugian immateriil Rp2 miliar.

  • Baca juga: Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

“Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat sehingga Penggugat memutuskan untuk bekerja dari rumah (WFH), serta rasa cemas mengingat riwayat kesehatan Penggugat,” tulis Nining dalam dokumen gugatan sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

BERITA TERKAIT

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Gagal Pulihkan Kinerja: OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Selain ganti rugi, Nining juga menuntut AdaKami membuat pernyataan permintaan maaf melalui media nasional dengan ukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.

Tak hanya kepada AdaKami, Nining turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat.

  • Baca juga: Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Khusus kepada OJK, Nining meminta regulator sektor keuangan itu menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha AdaKami.

“Memerintahkan Turut Tergugat 1 untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin Tergugat karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Nining.

Sementara itu, AFPI diminta membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi terhadap AdaKami sebagai anggota asosiasi.

Nining juga menambahkan permintaan agar perusahaan pinjol tersebut dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan nantinya.

  • Baca juga: Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Kasus gugatan terhadap AdaKami menambah deretan persoalan hukum yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer lending. Meski industri pinjaman digital berkembang pesat di Indonesia, praktik penagihan dan perlindungan konsumen kerap menjadi sorotan.

Kini, publik menanti bagaimana pengadilan memutus perkara ini, sekaligus langkah regulator dalam memastikan bahwa perusahaan pembiayaan digital beroperasi sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola industri keuangan digital. ***

Tags: #AFPIAdaKamiFintech Indonesiagugatan perdataizin usaha pinjolojkperbuatan melawan hukumPerlindungan KonsumenPinjaman Online
 
 
 
 
 
Previous Post

BNI Perkuat Dukungan untuk ITB dan Alumni Lewat Inovasi Keuangan Inklusif

Next Post

Bank Jakarta Kantongi Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar, Sabet KEJAR Award 2025 dari OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:50

IFG Life gandeng Bank Sulselbar perkuat bisnis bancassurance. Sinergi hadirkan proteksi asuransi jiwa terpadu bagi debitur di Sulsel dan Sulbar....

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

by Sandy Romualdus
6 Oktober 2026 - 23:47

Media Asuransi menggelar Top Digital Financial Award dan CFO Award 2026 bagi 82 perusahaan keuangan dan 31 direktur keuangan berprestasi....

Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif ‘Future by Design’ bagi Para CEO

Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif ‘Future by Design’ bagi Para CEO

by Stella Gracia
6 Oktober 2026 - 13:10

AAJI menyelenggarakan program eksekutif Future by Design bagi CEO asuransi jiwa guna mematangkan adopsi AI berprinsip human-in-the-loop. Stabilitas.id - Asosiasi Asuransi...

Sabet Empat Penghargaan hingga Juli 2026, BRI Life Perkuat Transformasi Digital dan GCG

Sabet Dua Penghargaan ICCA: BRI Life Pacu Inovasi Digital dan Layanan Nasabah

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 13:43

BRI Life meraih dua penghargaan Silver kategori Customer Experience dan Digital Innovation pada ajang The Best Contact Center Indonesia 2026....

Konflik Keluarga dan Pajak Hantui Warisan, Riset Sun Life Ungkap Urgensi Penasihat Finansial Profesional

Konflik Keluarga dan Pajak Hantui Warisan, Riset Sun Life Ungkap Urgensi Penasihat Finansial Profesional

by Stella Gracia
28 September 2026 - 12:14

Riset Sun Life Asia mengungkap 70 persen keluarga cemas aset tergerus akibat minimnya kesiapan ahli waris mengelola kekayaan lintas generasi....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Bank Jakarta Kantongi Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar, Sabet KEJAR Award 2025 dari OJK

Bank Jakarta Kantongi Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar, Sabet KEJAR Award 2025 dari OJK

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance