JAKARTA, Stabilitas.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta subholding kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Salah satu nama yang mencuat dalam penetapan tersangka kali ini adalah pengusaha terkenal di sektor migas, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Penetapan sembilan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis malam (10/7/2025).
BERITA TERKAIT
“Setelah dilakukan penyidikan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Deretan Tersangka Baru
Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari enam pejabat aktif dan mantan pejabat Pertamina, serta tiga pelaku dari sektor swasta. Berikut daftar lengkapnya:
-
Alfian Nasution (AN) – Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat Pertamina (2011–2015)
-
Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
-
Toto Nugroho (TN) – SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2017–2018)
-
Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude and Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
-
Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrochemical & New Business, Pertamina International Shipping (PIS)
-
Hasto Wibowo (HW) – Mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020)
-
Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager, Trafigura Pte. Ltd. Singapore (2020–2021)
-
Indra Putra (IP) – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi
-
Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap lebih dari 273 saksi dan 16 ahli lintas bidang, guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Peran Strategis Riza Chalid
Riza Chalid, yang dikenal sebagai “pedagang minyak Indonesia”, diduga memainkan peran strategis dalam pengelolaan dan distribusi minyak mentah melalui perusahaan miliknya yang terafiliasi dengan Pertamina dan mitra dagang internasional.
Keterlibatan Riza dalam perkara ini semakin mempertegas kompleksitas skema korupsi yang mencakup aktor korporasi dalam dan luar negeri.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut, termasuk pelimpahan berkas ke tahap penuntutan serta pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.
Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membersihkan tata kelola sektor energi dari praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat kemandirian energi nasional.***





.jpg)










