OJK mulai menyusun regulasi tokenisasi aset riil berbasis blockchain agar masyarakat dapat berinvestasi SBN dan emas mulai Rp10 ribu.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyusun rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Penawaran Aset Ditokenisasi pada Oktober 2026. Regulasi ini disiapkan untuk membuka akses kepemilikan aset riil (real world asset/RWA)—mulai dari emas, Surat Berharga Negara (SBN), hak sewa properti, hingga pendanaan industri kreatif—dengan nilai pecahan yang sangat terjangkau melalui teknologi blockchain.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso menjelaskan bahwa tokenisasi memungkinkan unit investasi dipecah menjadi nominal mikro.
“Misalnya SBN yang selama ini di perbankan dan pasar modal minimal biasanya beli Rp1 juta, dengan tokenisasi mereka bisa beli pecahan yang kecil, Rp10 ribu, Rp100 ribu, dan sebagainya. Ini dengan teknologi blockchain,” ujar Adi dalam diskusi bersama media massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
BERITA TERKAIT
Selain surat utang negara dan emas batangan, skema ini membuka ruang penghimpunan dana bagi proyek ekonomi kreatif.
“Ada beberapa proyek itu yang sudah nanti kita lihat, proyek ekonomi kreatif, proyek kreatif, film-film itu bisa jadi sebuah pendanaan juga,” tutur Adi.
Kendati membuka peluang pembiayaan alternatif, OJK memperketat mitigasi risiko aset dasar (underlying asset). Otoritas mewajibkan kepastian keberadaan fisik aset sebelum token diterbitkan guna mencegah penerbitan fiktif dan klaim ganda (double claim). Kerangka hukum juga membedakan token dengan hak kepemilikan langsung dan token yang hanya memberikan hak atas manfaat ekonomi, seperti pendapatan sewa properti.
“Prinsipnya nanti kita akan memayungi ekosistem atau proses bisnis supaya industri ini akan jelas, siapa saja yang akan mau bermain di sini, dia berizin OJK yang jelas,” tegas Adi.
Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi regulatory sandbox OJK. Hingga September 2026, tercatat 236 sesi konsultasi telah terlaksana dan tujuh inovasi dinyatakan lulus uji coba. RPOJK baru ini akan melengkapi 18 regulasi IAKD yang telah diterbitkan sebelumnya dengan mengusung pendekatan netral teknologi (technology-neutral).
Selain tokenisasi aset riil, OJK tengah menyiapkan kerangka pengaturan stablecoin sebagai uang yang dapat diprogram (programmable money) yang diproyeksikan meluncur pada 2027.
“Dengan adanya dinamika perkembangan teknologi, digital finance ke depan itu kan membutuhkan programmable money. Programmable money itu bisa diperankan oleh either CBDC atau stablecoin,” jelas Adi.
Adi menegaskan instrumen stablecoin hanya difungsikan untuk penyelesaian transaksi di ekosistem aset keuangan digital dan bukan sebagai alat pembayaran resmi. OJK terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna menyusun standar pengelolaan cadangan aset (reserves) dan mekanisme penebusan (redemption) yang aman bagi konsumen.

















