• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

oleh Stella Gracia
7 Oktober 2025 - 08:43
26
Dilihat
OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek
0
Bagikan
26
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan tugas pengawasan dari Bappebti kepada OJK.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Langkah ini menegaskan kelanjutan proses peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Addendum tersebut juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.

BERITA TERKAIT

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

“Penandatanganan addendum ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengawasan derivatif keuangan berbasis efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih ke OJK,” ujar Aditya Jayaantara.

Aditya menjelaskan, OJK telah menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan derivatif keuangan, yaitu offsite dan onsite.

Pada pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan melalui sistem e-reporting untuk memudahkan analisis dan identifikasi potensi risiko. Sedangkan dalam pengawasan onsite, tim OJK dan Bappebti melakukan pemeriksaan bersama guna memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami terus mengembangkan sistem pelaporan elektronik agar proses pengawasan berjalan lebih efisien dan akuntabel,” tambah Aditya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalin kerja sama erat dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang antar-lembaga.

Tirta menambahkan, saat ini produk Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) — mulai dari indeks, single stock, hingga PALN — diatur oleh tiga regulator, yaitu Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Untuk itu, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilaksanakan oleh tim gabungan guna memberikan kejelasan bagi pelaku industri.

Selain itu, sesuai amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi nasabah derivatif dengan underlying efek. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data investor, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Aditya menutup dengan menyampaikan apresiasi kepada Bappebti atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin erat.

“OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkoordinasi agar peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan berjalan seamless serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen,” ujarnya.

Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekosistem derivatif keuangan nasional, menciptakan kepastian hukum, serta mendorong integrasi sektor jasa keuangan yang lebih efektif dan efisien. ***

Tags: Aditya JayaantaraBappebtiDerivatif Keuangane-reporting OJKefekojkPALNPasar Modalpengawasan derivatifpengawasan OJKPerdagangan Berjangka KomoditiSIDsinergi regulator keuanganSingle Investor IdentificationTirta Karma SenjayaUU P2SK
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Kredit Konsumer BRI Tumbuh Double Digit

Selanjutnya

Cadangan Devisa RI Turun Tipis, Ketahanan Eksternal Tetap Solid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan penuh dari People's Bank of China (PBOC) dan Kementerian Keuangan China terkait...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,...

Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan...

Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Sinergi Perry Warjiyo – Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:47

Stabilitas.id – Sinergi solid antara otoritas moneter dan otoritas fiskal berhasil memukul mundur tekanan hebat dolar Amerika Serikat (AS) terhadap...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tanpa Dokumen Jadi US$10.000

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:46

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aliran sirkulasi mata uang asing di dalam negeri demi membentengi stabilitas nilai tukar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Cadangan Devisa RI Turun Tipis, Ketahanan Eksternal Tetap Solid

Cadangan Devisa RI Turun Tipis, Ketahanan Eksternal Tetap Solid

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance