• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

oleh Stella Gracia
7 Oktober 2025 - 08:43
829
Dilihat
OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek
0
Bagikan
829
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan tugas pengawasan dari Bappebti kepada OJK.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

  • Baca juga: Indeks Inklusi Syariah Baru 13,24%, OJK Bersama DPR dan LPS Pacu Ekosistem EKSiS 2026

Langkah ini menegaskan kelanjutan proses peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Addendum tersebut juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.

BERITA TERKAIT

Indeks Inklusi Syariah Baru 13,24%, OJK Bersama DPR dan LPS Pacu Ekosistem EKSiS 2026

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

“Penandatanganan addendum ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengawasan derivatif keuangan berbasis efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih ke OJK,” ujar Aditya Jayaantara.

Aditya menjelaskan, OJK telah menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan derivatif keuangan, yaitu offsite dan onsite.

Pada pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan melalui sistem e-reporting untuk memudahkan analisis dan identifikasi potensi risiko. Sedangkan dalam pengawasan onsite, tim OJK dan Bappebti melakukan pemeriksaan bersama guna memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

“Kami terus mengembangkan sistem pelaporan elektronik agar proses pengawasan berjalan lebih efisien dan akuntabel,” tambah Aditya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalin kerja sama erat dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang antar-lembaga.

Tirta menambahkan, saat ini produk Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) — mulai dari indeks, single stock, hingga PALN — diatur oleh tiga regulator, yaitu Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Untuk itu, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilaksanakan oleh tim gabungan guna memberikan kejelasan bagi pelaku industri.

Selain itu, sesuai amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi nasabah derivatif dengan underlying efek. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data investor, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Aditya menutup dengan menyampaikan apresiasi kepada Bappebti atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin erat.

  • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

“OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkoordinasi agar peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan berjalan seamless serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen,” ujarnya.

Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekosistem derivatif keuangan nasional, menciptakan kepastian hukum, serta mendorong integrasi sektor jasa keuangan yang lebih efektif dan efisien. ***

Tags: Aditya JayaantaraBappebtiDerivatif Keuangane-reporting OJKefekojkPALNPasar Modalpengawasan derivatifpengawasan OJKPerdagangan Berjangka KomoditiSIDsinergi regulator keuanganSingle Investor IdentificationTirta Karma SenjayaUU P2SK
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Kredit Konsumer BRI Tumbuh Double Digit

Selanjutnya

Cadangan Devisa RI Turun Tipis, Ketahanan Eksternal Tetap Solid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Sabet IACA Award 2026, BI Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Energi

oleh Stella Gracia
21 Agustus 2026 - 11:51

Bank Indonesia targetkan 100% limbah racik uang kertas diolah sirkular pada 2027. Deputi Gubernur Ricky P. Gozali tegaskan komitmen di...

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 16:58

RDG Bank Indonesia tahan BI-Rate di level 5,75% per Agustus 2026. Suku bunga acuan dijaga guna perkuat stabilitas rupiah dan...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 15:57

OJK gelar LIKE IT 2026 di Jamnas XII Cibubur. Gandeng Kemendikdasmen & Pramuka, OJK dorong 7.500 anggota Pramuka makin cerdas...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kolaborasi Bank BSN dan BAZNAS, ZIS Bakal Mudah Dibayar Lewat Bale Syariah

Kemenkeu Peduli Salurkan Bantuan Logistik Rp 565,2 Juta untuk Pengungsi Gempa Nusa Tenggara Timur

Komisi XI DPR dan Kemenkeu Tinjau Gempa Flores: Pemulihan Bencana Tidak Berhenti di Fase Tanggap Darurat

RAPBN 2027 Targetkan Ekonomi Tumbuh 6%: Wamenkeu Suahasil Buka-Bukaan Strategi Efisiensi Anggaran

ULN Swasta Masih Kontraksi, Penarikan Utang Pemerintah Kuartal II/2026 Melambat

Sabet IACA Award 2026, BI Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Energi

Terintegrasi Aplikasi OCTO, KKI Ritel CIMB Niaga Fasilitasi Pembayaran QRIS

Rasio LaR Turun 145 Bps, BRI Jaga NPL Coverage Tebal di Level 179,45%

Volume Transaksi Tembus Rp8.799 Triliun, Qlola by BRI Resmi Tampil dengan Fitur Baru

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Cadangan Devisa RI Turun Tipis, Ketahanan Eksternal Tetap Solid

Cadangan Devisa RI Turun Tipis, Ketahanan Eksternal Tetap Solid

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance