BERITA TERKAIT
JAKARTA-Kasus sengketa saham antara PT Aryaputra Teguharta (APT) dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) terus memasuki babak baru. Hal ini terkait raibnya kepemilikan saham APT atas 32,32 persen saham BFIN, di mana pihak BEI dan OJK selaku regulator di industri pasar modal diharapkan responsif dengan melakukan suspend terlebih dulu terhadap aktifitas perdagangan saham BFIN yang notabene masih dalam proses sengketa. “Kami masih terus menunggu, melihat respon dari BEI dan OJK terhadap kasus kami ini. Jika tidak ada respon yang baik, maka di bulan ini (Agustus) juga kami sudah siapkan untuk proses gugatan untuk mereka,” ujar Kuasa Hukum APT, Pheo Hutabarat, di Jakarta, Senin (20/8).
Gugatan tersebut, menurut Pheo, didasarkan pada dugaan bahwa BEI dan OJK secara sengaja telah melakukan pembiaran atas praktik mafia investasi di industri pasar modal nasional. Hal ini lantaran pada gugatan administrasi yang telah didaftarkan APT pada Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerbitkan Penetapan Penundaan berupa putusan yang membekukan anggaran dasar BFIN yang sebelumnya diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Karena dibekukan, maka secara hukum anggaran dasar BFIN yang berlaku efektif dan terdaftar di Kemenkumham adalah anggaran dasar BFIN sebelum terjadinya pengalihan kepemilikan saham secara ilegal pada 2001 lalu. Saat itu, kami tercatat jelas bahwa kami adalah pemilik sah atas 32,32 persen saham BFIN,” tutur Pheo. Proses pembekuan itu menjadi penting, lanjut Pheo, mengingat ada informasi bahwa Trinugraha dan Capital & Co CSA yang memiliki 42,81% saham di BFIN berencana melepas kepemilikannya sebesar 2,98 miliar saham kepada dua investor institusi asing.





.jpg)









