Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan yang mengharuskan setiap bank memprediksi risiko operasional terkait fraud. Risiko tersebut nantinya akan mempengaruhi kewajiban permodalan bank sesuai dengan standard internasional perbankan, Basel II.
"Bank harus menambah modalnya apabila risiko yang dihadapi oleh bank dianggap lebih besar daripada yang dia miliki, dia harus menambahmodalnya. Itu inti permainannya dengan sistem pengawasan berbasis risiko, itu risiko menentukan tingkat kesehatan dan kekuatan dari bank itu," ungkap Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Menurut Halim, pengawasan bank sentral yang berbasis risiko tersebut untuk membantu perbankan dalam menentukan risiko kreidtnya, karena bank tidak dapat serta merta menentukan risiko kreditnya sendiri. "Kalau risiko kreditnya dia bilang, NPL (non performing loan/tingkat kredit macet) hanya 2%, tapi berdasarkan prediksi kami risiko bisa mencapai 5%, dia harus menambah modalnya agar cukup untuk mengendalikan risiko NPL di 5% tadi," pungkas Halim.
BERITA TERKAIT
Adapun penilaian tersebut secara teknis diuraikan Halim sebagai penilaian berdasarkan CAMEL (capital, asset, management, earning, and liquidity). Sebelumnya, prediksi fraud perbankan dinilai cukup sulit karena BI tidak memiliki profil risiko bank.
Tentunya, lanjut Halim, penilaian tersebut menurut kacamata BI. Sehingga jika risiko kredit masih rendah, BI otomatis tidak akan meminta penambahan modal. Namun, jika profil risikonya tinggi, Bi akan mencermati dari 8 jenis risiko yang ada, risiko yang mana yang memerlukan perbaikan dan apabila diperlukan tambahan modal.
Namun, Halim mengatakan, pada dasarnya fraud merupakan masalah komitmen. Seluruh perangkat pengawasan hanya merupakan alat bantu. Karenanya, ia mengharapkan industri perbankan mengedepankan komitmen, atensi, dan langkah nyata dalam pemberantasan fraud di industri perbankan.
Berdasarkan darai Association of Certified Fraud Examination Chapter Indonesia 2010, industri perbankan sebagai industri dengan jumlah fraud tertinggi. Sebesar 16,6% dari total fraud yang ditemukan di 100 negara dalam dua tahun merupakan fraud di sektor perbankan dengan potensi kerugian mencapai US$175 ribu. Sebanyak 80% dari kecurangan dilakukan oleh orang dalam bank itu sendiri.
















