LPS mempertahankan bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum di level 3,75 persen dan BPR 6,25 persen untuk periode Oktober 2026–Januari 2027.
Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan. Ketetapan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Melalui keputusan ini, TBP simpanan rupiah di bank umum bertahan pada level 3,75 persen. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap sebesar 6,25 persen. Adapun simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipatok sebesar 2,00 persen.
BERITA TERKAIT
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memaparkan alasan di balik penahanan suku bunga tersebut.
“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Anggito dalam siaran pers resmi di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Anggito menegaskan level suku bunga saat ini masih sangat efektif untuk memayungi stabilitas industri perbankan.
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” tuturnya.
Kondisi intermediasi terpantau solid. Per Agustus 2026, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh sebesar 13,66 persen.
LPS mencatat cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Di bank umum, jumlah rekening bersaldo hingga Rp2 miliar yang dijamin penuh mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening. Di segmen BPR dan BPR Syariah, simpanan yang dijamin penuh mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS mengimbau nasabah agar senantiasa memperhatikan syarat penjaminan simpanan (3T). Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat pada pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi batas TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Bank juga diminta aktif memasang informasi TBP di seluruh kanal komunikasi dan platform digital. ***

















