Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) melalui unit usaha syariahnya, yakni CIMB Niaga Syariah, siap meluncurkan transaksi pasar uang syariah dengan menggunakan instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) yaitu SiKA (Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank).
Melalui SiKA, CIMB Niaga Syariah menjawab tantangan industri perbankan, khususnya perbankan syariah, yang ingin mendapatkan produk pendanaan antarbank dengan imbal hasil tetap dan dapat diperjanjikan di awal, serta adanya jaminan terhadap principal dengan underlying komoditas di bursa sesuai dengan prinsip syariah, yang lazimnya dikenal dengan Commodity Murabahah.
Kesiapan ini didukung dengan surat dari Bank Indonesia No. 14/137/DPM kepada CIMB Niaga tanggal 14 Juni 2012 yang menegaskan izin penggunaan SiKA sebagai instrumen PUAS.
BERITA TERKAIT
Handoyo Soebali, Direktur Commercial Banking & Syariah CIMB Niaga mengatakan, CIMB Niaga Syariah secara konsisten terus berupaya menjadi pioneer dalam pengembangan produk dan instrumen keuangan yang inovatif sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini salah satunya dapat dilihat dari inisiatif CIMB Niaga Syariah dalam pengembangan produk dengan skema Commodity Murabahah di Indonesia, yang telah dimulai sejak akhir tahun 2007.
Saat itu, ungkap Handoyo, langkah pertama yang dilakukan CIMB Niaga Syariah adalah dengan melibatkan pihak-pihak regulator terkait seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Bank Indonesia (BI).
“Keluarnya Fatwa DSN – MUI No.82/DSN-MUI/VIII/2011 tanggal 5 Agustus 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.14/3/DPM tanggal 4 Januari 2012 tentang SiKA, membuat CIMB Niaga Syariah semakin mantap untuk meluncurkan transaksi pasar uang syariah dengan instrumen SiKA,” kata Handoyo di Jakarta, kemarin.
Menurut Handoyo, sesuai fungsinya sebagai liquidity management instrument dan investment instrument, kemampuan Commodity Murabahah untuk memberikan imbal hasil tetap, dapat diperjanjikan di awal, serta adanya jaminan terhadap principal, menjadi terobosan baru di industri perbankan syariah.
“Tentunya ini menjadi keberhasilan yang sangat menggembirakan bagi CIMB Niaga Syariah, dalam rangka meningkatkan reputasi CIMB Niaga Syariah sebagai pioneer dan pemimpin dalam pengembangan produk di industri perbankan syariah nasional,” ujar Handoyo.
Head of Syariah Banking CIMB Niaga, U. Saefudin Noer menambahkan, CIMB Niaga Syariah memandang Fatwa DSN-MUI No. 82/DSN-MUI/VIII/2011 dan SEBI No. 14/3/DPM sebagai landasan untuk menentukan blue print selanjutnya.
Ke depan, kata dia, CIMB Niaga Syariah berencana untuk lebih mengembangkan produk dana pihak ketiga (DPK) dengan skema commodity murabahah untuk mendapatkan fitur imbalan tetap, dapat diperjanjikan di awal dan adanya jaminan terhadap principal, serta pengembangan instrumen hedging yang sesuai prinsip syariah, seperti Islamic Profit Rate Swap (IPRS) dan Islamic Cross Currency Profit Rate Swap (ICCPRS).
Produk DPK dengan akad murabahah serta instrumen hedging yang sesuai dengan prinsip syariah belum banyak dikenal di Indonesia. Meski begitu, CIMB Niaga Syariah optimistis akan pengembangan dua produk tersebut. Pasalnya, CIMB Group melalui CIMB Islamic telah mempunyai beragam produk syariah, dari mulai Islamic Deposits (berbasis akad murabahah, mudharabah, wakalah), Islamic Investments (Islamic Dual Currency Investment, Islamic Callable Range Accrual, Islamic Structured Products), Islamic Foreign Exchange (Islamic FX option equivalent, Islamic FX Forward, Islamic FX Structured Forward, Islamic Swap), sampai dengan Islamic Commodity Hedging.
“Dengan pengalaman dan reputasi CIMB Niaga Syariah dan sharing knowledge dengan CIMB Group, kami berharap dapat memperoleh kemudahan dalam pengembangan produk simpanan dana pihak ketiga dan instrumen hedging dengan menggunakan skema Commodity Murabahah ini,” ujar Saefudin.





.jpg)










