JAKARTA, Stabilitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (17/11/22) yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta Perwakilan dari Bapenas.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa Pemerintah mengapresiasi kerja keras dan komitmen DPR RI dalam penyusunan RUU ini, mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di Badan Keahlian, proses harmonisasi di Badan Legislasi, hingga pada pembahasan melalui rapat-rapat.
BERITA TERKAIT
“Pemerintah juga berterima kasih atas dukungan yang penuh serta pandangan yang konstruktif, kerjasama yang sangat baik dalam pembahasan dan hingga kita saat ini sudah mendengar bersama telah diambil keputusan untuk persetujuan di Paripurna tingkat II terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Mendagri.
Mendagri menambahkan, persetujuan atas RUU ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, dan juga bagi Indonesia yang menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia.
“Masih banyak pekerjaan kedepan yang memerlukan kolaborasi kita semua baik Pemerintah pusat, daerah, dan tentunya juga dari DPR RI dan DPD RI semua pemangku kepentingan agar Provinsi baru ini dapat tidak hanya secara de jure disepakati de facto bergerak untuk operasional,” ungkap Mendagri.
Mendagri melanjutkan bahwa dalam proses penyusunan RUU ini, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun juga melalui Pemerintah, telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat.
“Kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua sesuai pasal 76 Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 yang telah disahkan tanggal 19 Juli 2021,” tutur Mendagri.
Menurutnya, pondasi utama dalam pembentukan RUU untuk Provinsi Papua Barat Daya adalah pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.
Pemerintah berharap RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.***





.jpg)










