Stabilitas.id — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan total pendapatan industri mencapai Rp238,71 triliun, tumbuh 9,3% secara tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan ini didorong oleh hasil investasi yang signifikan di tengah dinamika pasar modal domestik.
Meskipun pendapatan premi terkoreksi tipis 1,8%, jumlah tertanggung asuransi jiwa justru melonjak 8,6% mencapai 168,03 juta orang. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran preferensi masyarakat yang kini lebih memilih pola pembayaran premi reguler yang tumbuh 7,8%, menandakan minat proteksi jangka panjang yang kian kokoh.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menekankan bahwa pelindungan nasabah tetap menjadi prioritas utama. Hal ini dibuktikan dengan realisasi pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada 9,59 juta penerima manfaat selama 2025.
“Industri terus bertransformasi untuk menjunjung tinggi integritas. Penurunan klaim surrender (nilai tebus) sebesar 19% menunjukkan nasabah semakin sadar untuk mempertahankan polis mereka sebagai proteksi jangka panjang,” ujar Albertus dalam paparan kinerja di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Sorotan Klaim Kesehatan
Salah satu tantangan utama industri adalah lonjakan klaim asuransi kesehatan yang naik 9,1% menjadi Rp26,74 triliun. Menanggapi hal ini, AAJI menjadikan transformasi asuransi kesehatan sebagai fokus utama di 2026, didukung oleh implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025.
Langkah ini bertujuan agar pengelolaan klaim menjadi lebih terkendali dan transparan bagi pemegang polis. “Lewat regulasi baru ini, kami berharap produk asuransi kesehatan lebih berkelanjutan dan memberikan pelindungan optimal tanpa mengganggu stabilitas keuangan perusahaan,” tambah Ketua Bidang Center of Excellence AAJI, Handojo Gunawan Kusuma.
Di sisi aset, total investasi industri asuransi jiwa tumbuh menjadi Rp590,54 triliun. Diversifikasi portofolio dilakukan secara prudent dengan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai instrumen terbesar senilai Rp248,25 triliun atau mencakup 42% dari total investasi.
Memasuki 2026, industri asuransi jiwa dihadapkan pada tenggat waktu penguatan permodalan dan kewajiban spin-off unit usaha syariah pada akhir tahun. AAJI terus mengawal anggota melalui pengembangan SDM via AAJI Industry University dan sertifikasi tenaga pemasar guna memastikan kesiapan operasional dan integritas agen di lapangan.***
















