• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Industri Asuransi Jiwa Tegaskan Komitmen Pelindungan Konsumen Lewat Transparansi Kontrak dan Layanan Kesehatan

oleh Yusrizal Bagoes
26 Juni 2025 - 15:40
10
Dilihat
Industri Asuransi Jiwa Tegaskan Komitmen Pelindungan Konsumen Lewat Transparansi Kontrak dan Layanan Kesehatan
0
Bagikan
10
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Industri asuransi jiwa saat ini tengah menghadapi dua isu strategis yang menjadi sorotan publik: pertama, terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD, yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan kontrak polis asuransi; dan kedua, penerbitan SEOJK No. 7 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan asuransi jiwa dengan manfaat kesehatan. Kedua kebijakan ini menuntut industri untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menyusun langkah-langkah yang berpihak kepada kepentingan pemegang polis.

“Industri asuransi jiwa memiliki komitmen jangka panjang untuk terus memperkuat pelindungan konsumen, tidak hanya dalam bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD dan terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 adalah momen penting untuk membuktikan bahwa industri tidak alergi terhadap perubahan. Kami menyambut kedua kebijakan ini sebagai peluang untuk menghadirkan kontrak polis yang lebih adil, serta layanan kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kebutuhan nasabah,” ujar Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu dalam Media Gathering AAJI, yang diselenggarakan di Sentul, Bogor, pada 25 Juni 2025.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari lintas pemangku kepentingan, antara lain: Dr. Hendri Jayadi, SH., MH, Akademisi dan Pakar Hukum Pidana; Hasinah Jusuf, Kepala Departemen Legal AAJI; dr. Dian Budiani, Kepala Departemen Klaim dan Manfaat AAJI; dr. Emira E. Oepangat, Wakil Ketua I PERDOKJASI.

BERITA TERKAIT

AAJI Sportainment 2025: Industri Asuransi Jiwa Rayakan Sportivitas dan Kolaborasi

AAJI Perkuat Sinergi Asuransi dan Layanan Kesehatan Nasional

Asuransi Jadi Benteng Finansial, Ini Alasan Pentingnya Punya Perlindungan Sejak Dini

Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 3,6%, AAJI Dorong Kolaborasi Positif

Putusan MK dan Transparansi Kontrak Polis: Menjaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Sesi pertama mengangkat tema “Transparansi Asuransi Pasca Putusan MK: Implikasi dan Langkah Industri”. Dalam diskusi ini, Akademisi dan Pakar Hukum Pidana, Dr. Hendri Jayadi menjelaskan bahwa putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 memiliki dampak langsung terhadap prinsip dasar kontrak dalam asuransi jiwa. “Putusan MK ini menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa secara sepihak membatalkan pertanggungan tanpa dasar kesepakatan atau putusan pengadilan. Untuk itu, perusahaan perlu memperkuat unsur utmost good faith, memperjelas klausul, serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa,” jelas Hendri.

Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf menambahkan bahwa industri telah merespons putusan MK ini dengan melakukan penyesuaian teknis. “Kami telah menyusun revisi klausul polis, SPAJ, dan formulir klaim, serta berdiskusi dengan OJK. Prinsip utamanya adalah menjaga agar hak dan kewajiban perusahaan dan nasabah menjadi lebih seimbang, adil, dan transparan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki hak menolak klaim sepanjang alasan penolakannya sudah tertulis dan disepakati dalam polis.

SEOJK 7/2025 dan Tantangan Asuransi Kesehatan: Menjaga Angka Kenaikan Klaim dan Akses Layanan

Sesi kedua bertajuk “Perkembangan Asuransi Kesehatan: Tantangan Regulasi dan Inflasi Medis” membahas strategi industri dalam menghadapi lonjakan biaya kesehatan yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Kenaikan klaim dipicu oleh inflasi medis, harga obat-obatan, hingga potensi overtreatment.

Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen menyampaikan bahwa SEOJK No. 7 Tahun 2025 merupakan langkah konkret regulator untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan asuransi kesehatan. “Regulasi ini menuntut perusahaan untuk lebih disiplin dalam manajemen risiko kesehatan, serta transparan dalam menjelaskan manfaat dan hak nasabah,” tegas Karin.

Kepala Departemen Klaim dan Manfaat AAJI, dr. Dian Budiani menjelaskan sembilan komponen utama dalam SEOJK ini, termasuk kewajiban membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM), digitalisasi data dengan rumah sakit, dan ketentuan co-payment. “Co-payment bukan hal baru, dan bukan untuk membebani. Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran nasabah dalam memilih layanan kesehatan yang efektif dan tepat guna,” ujarnya. Co-payment dibatasi maksimal Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap atau sesuai dengan nominal yang disepakati antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.

Menambahkan sudut pandang profesi medis, Wakil Ketua I PERDOKJASI, dr. Emira Oepangat menjelaskan peran strategis Dewan Penasihat Medis (DPM) sebagai penasihat independen bagi perusahaan dalam mengevaluasi manfaat layanan. “DPM mendorong pendekatan medis berbasis evidence-based medicine. Ini penting untuk menghindari klaim yang tidak sesuai indikasi klinis dan membantu nasabah mengelola manfaat polis secara lebih bijak,” ujarnya. Ia juga menyarankan adanya standarisasi obat dan treatment untuk mendukung efisiensi biaya.

SEOJK No. 7 Tahun 2025 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Industri asuransi jiwa menyambut regulasi ini sebagai bagian dari transformasi menuju ekosistem yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

“Setiap kebijakan dari regulator bukanlah beban, tetapi jalan menuju industri yang lebih dipercaya. Perlu kolaborasi aktif antara perusahaan, regulator, tenaga medis, dan media untuk membangun kepercayaan publik secara kolektif,” tutup Togar Pasaribu. ***

Tags: aajiasuransi kesehatanKontrak Polis
 
 
 
 
Sebelumnya

RUPSLB PertaLife Insurance Sahkan Perubahan RKAP dan Perkuat Jajaran Komisaris

Selanjutnya

Presiden Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi, PGE Mulai Eksplorasi PLTP Gunung Tiga 55 MW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:45

Stabilitas.id — Transformasi ekosistem pembayaran digital nasional memasuki babak baru. Visa, pemimpin global pembayaran digital, bersama platform dompet digital DANA,...

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:57

Stabilitas.id — Kenaikan biaya pendidikan yang berlangsung setiap tahun membuat orang tua perlu menyiapkan strategi pendanaan jangka panjang yang lebih...

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:41

Stabilitas.id – Upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif di Sumatera Utara mendapat dukungan strategis dari PT Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemerintah...

Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Dorong Inklusi Keuangan Lewat Super App Emas Digital

Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:24

Stabilitas.id – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding...

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:46

Stabilitas.id – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan kinerja cemerlang hingga Oktober 2025. Berdasarkan...

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:38

Stabilitas.id – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan laba setelah pajak sebesar Rp687,4 miliar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Presiden Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi, PGE Mulai Eksplorasi PLTP Gunung Tiga 55 MW

Presiden Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi, PGE Mulai Eksplorasi PLTP Gunung Tiga 55 MW

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance