• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, November 26, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home UKM

KemenkopUKM Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Perlakuan Khusus

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana, khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.

oleh Stella Gracia
7 Desember 2021 - 13:56
6
Dilihat
MenKopUKM Dorong Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
0
Bagikan
6
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku UMKM.

“Pemerintah perlu merespon cepat adanya bencana alam tersebut, khususnya kepada UMKM yang memiliki pembiayaan KUR di perbankan,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (7/12).

Eddy menambahkan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana. Diantaranya, perpanjangan jangka waktu kredit.

BERITA TERKAIT

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas

“Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur,” kata Eddy.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

“Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama,” ungkap Eddy.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.

“Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” ulas Eddy.

Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

“Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,” imbuh Eddy.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

“Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” kata Eddy.

Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. “Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga,” tandas Eddy.

Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

“Sebagai tindak lanjut, perlu dilakukan pembahasan tentang perlakuan khusus untuk Debitur KUR terdampak Bencana Erupsi Gunung Semeru  antara Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” pungkas Eddy.

Tags: #UMKMErupsi Gunung Semerukemenkop dan UKMKUR
 
 
 
 
Sebelumnya

Presiden Minta Kadin Detailkan Implementasi Transformasi Ekonomi di Lapangan

Selanjutnya

OJK dan IJK Serahkan Donasi Bencana Erupsi Gunung Semeru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 10:26

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan konsistensinya dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan...

Perkuat Dukungan Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun ke 34,5 Juta Debitur

Perkuat Dukungan Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun ke 34,5 Juta Debitur

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 11:07

Stabilitas.id - Kehadiran Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai induk bersama...

Salurkan Rp147 Triliun, KUR BRI Bantu 3,2 Juta Pelaku UMKM Naik Kelas

Salurkan Rp147 Triliun, KUR BRI Bantu 3,2 Juta Pelaku UMKM Naik Kelas

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 13:04

Stabilitas.id — Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) terbukti memberikan dampak signifikan...

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

oleh Sandy Romualdus
11 November 2025 - 12:47

Stabilitas.id - Bank Mandiri terus mempertegas komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sektor produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan...

BRI Bangun 4.909 Desa BRILiaN, Kuatkan Peran Desa sebagai Fondasi Ekonomi Nasional

BRI Bangun 4.909 Desa BRILiaN, Kuatkan Peran Desa sebagai Fondasi Ekonomi Nasional

oleh Stella Gracia
10 November 2025 - 12:22

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) memperkuat perannya dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan...

BNI Dukung Ekonomi Hijau & Orientasi Ekspor Melalui Jejak Kopi Khatulistiwa

BNI Dorong UMKM Naik Kelas, Lanjutkan Semangat Juang Para Pahlawan Ekonomi

oleh Sandy Romualdus
10 November 2025 - 11:33

Stabilitas.id — Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

    Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OJK dan IJK Serahkan Donasi Bencana Erupsi Gunung Semeru

OJK dan IJK Serahkan Donasi Bencana Erupsi Gunung Semeru

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance