• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenparekraf Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Parekraf Bogor

Menurut data Kemenparekraf, sebanyakk 88 persen pelaku usaha belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

oleh Stella Gracia
8 Desember 2021 - 13:10
1
Dilihat
Kemenparekraf Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Parekraf Bogor
0
Bagikan
1
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id —  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam kegiatan yang diikuti 140 pelaku usaha parekraf ini, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, juga memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi 30 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Fasilitasi yang diberikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf mencakup fasilitasi administrasi dan fasilitasi finansial. Melalui fasilitasi administrasi, Kemenparekraf/Baparekraf memberi fasilitasi pengurusan proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM; artinya seluruh proses administrasi pendaftaran KI (Kekayaan Intelektual) dilakukan oleh Kemenparekraf/Baparekraf. Sedangkan melalui fasilitasi finansial, pendaftaran KI ini seluruhnya dibiayai oleh Kemenparekraf/Baparekraf atau gratis.

BERITA TERKAIT

Stabilitas Edisi 221 : Ujian Serius Otoritas Kurs

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Usai Lebaran

Andalkan 1,2 Juta Agen BRILink, BRI Pastikan Transaksi Lebaran 2026 Lancar Hingga ke Desa

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu mengatakan, kegiatan ini memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki.

“Banyak pelaku usaha baru memahami pentingnya hak kekayaan intelektual ketika mendapati satu masalah HKI, dimana merek produk mereka ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Riwud di Bogor, Selasa (7/12/2021).

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga, menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha memiliki pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual.

“HKI itu merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif atas produk mereka. Dengan dimilikinya HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum sehingga para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan mendapat kepastian hukum,” jelasnya.

Selain perlindungan hukum, manfaat dari HKI adalah juga dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar. Saat ini, Kemenparekraf/Baparekraf sedang mempersiapkan Peraturan Perundang-undangan (PP) dimana sertifikat HKI akan dapat dijadikan agunan ke pihak perbankan untuk mendapatkan pinjaman.

Robinson menjelaskan berdasarkan suatu studi yang dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss, di beberapa negara berkembang, terdapat paling tidak 3 (tiga) faktor yang mengakibatkan rendahnya kepemilikan HKI oleh pelaku usaha. Pertama adalah rendahnya pemahaman HKI. Kedua, ketiadaan biaya untuk mendaftarkan HKI. Ketiga adalah masalah penegakan hukum HKI.

“Karenanya kami siapkan program ini agar mereka yang tidak paham menjadi paham, dan yang tidak mampu secara finansial dibiayai oleh negara,” kata Robinson.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2021 meski di tengah situasi pandemi, Kemenparekraf/Baparekraf telah memfasilitasi 300 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di berbagai daerah tanah air untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual.

“Dengan kehadiran kami di sini kami harapkan usaha bapak/ibu semakin maju, dan dapat naik kelas. Di Kemenparekraf/Baparekraf banyak program lanjutan yang dapat bapak/ibu ikuti. Saya menyarankan bapak/ibu dapat mengikuti IG dan twitter Kemenparekraf/Baparekraf karena di sana akan banyak informasi atau pengumuman-pengumuman program yang bisa bapak ikuti dan dapatkan manfaatnya,” tuturnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, pakar Hak Kekayaan Intelektual, Adi Supanto; serta Georgian Marcello, seorang pelaku usaha ekraf sektor fashion yang berbagi cerita tentang kesuksesannya memiliki HKI.

Georgian mengatakan, tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta karya serta nilai ekonomis, kepemilikan HKI juga akan memberikan nilai tambah terhadap produk sekaligus dapat menjaga prinsip-prinsip kebudayaan.

“Karena ekonomi kreatif adalah ekonomi yang berbasiskan ide. Nilainya ada di ide,” kata Georgian yang memiliki produk Handayani Geulis Batik Bogor ini.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Deni Humaedi, menyampaikan apresiasi atas dukungan program dari Kemenparekraf/Baparekraf dalam mendorong peningkatan HKI pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayahnya.

“Saya katakan memang, apalagi APBD kami sangat terbatas sehingga tidak mungkin menjamah dan tidak mungkin melayani para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang demikian banyak. Tetapi inilah salah satu langkah kami, dan semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut  ke depan,” kata Deni Humaedi.

 
 
 
 
Sebelumnya

KemenKopUKM Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Wirausahawan

Selanjutnya

Hadirkan Beragam Promo & Diskon di GIIAS Surabaya Astra Financial & Logistic Tetapkan Target Transaksi Rp 200 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Usai Lebaran

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Usai Lebaran

oleh Stella Gracia
20 Maret 2026 - 22:50

Stabilitas.id— Pemerintah tengah mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil...

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 11:15

Stabilitas.id — Buang jauh-jauh stigma kalau Lebaran itu wajib pakai baju baru dari ujung kepala sampai kaki. Riset terbaru dari...

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 11:07

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam...

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 09:59

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa pasar tradisional di Indonesia tengah mengalami kondisi "mati suri". Hal...

Mudik Tenang, Ini Tips Menjaga Keamanan Rumah ala Semen Merah Putih

oleh Stella Gracia
13 Maret 2026 - 18:40

Stabilitas.id — Tradisi mudik Lebaran menjadi momen yang paling dinantikan bagi masyarakat Indonesia untuk merajut kembali silaturahmi di kampung halaman....

Eskalasi Geopolitik dan Momentum Ramadan Dongkrak Harga Emas HRTA ke Rp2,89 Juta per Gram

Eskalasi Geopolitik dan Momentum Ramadan Dongkrak Harga Emas HRTA ke Rp2,89 Juta per Gram

oleh Sandy Romualdus
12 Maret 2026 - 11:16

Stabilitas.id – Harga emas domestik terus merangkak naik di tengah kombinasi panasnya tensi geopolitik global dan peningkatan permintaan musiman menjelang...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Stabilitas Edisi 221 : Ujian Serius Otoritas Kurs

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Usai Lebaran

Andalkan 1,2 Juta Agen BRILink, BRI Pastikan Transaksi Lebaran 2026 Lancar Hingga ke Desa

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Apresiasi Atlet ASEAN Para Games 2026, BRI Salurkan Bonus Rp365 Miliar

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya

Hadirkan Beragam Promo & Diskon di GIIAS Surabaya Astra Financial & Logistic Tetapkan Target Transaksi Rp 200 Miliar

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance