• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenperin: Aktivitas Industri dan Protokol Kesehatan Harus Sejalan

oleh Stella Gracia
30 April 2020 - 10:35
7
Dilihat
Kemenperin: Aktivitas Industri dan Protokol Kesehatan Harus Sejalan
0
Bagikan
7
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Kementerian Perindustrian mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak terutama dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19 melalui keberlangsungan aktivitas industri. Namun demikian, aktivitas tersebut perlu memerhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.

“Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta.

Dirjen KPAII menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.

BERITA TERKAIT

Langkah Raymond/Joaquin di Final BWF Super 1000 Perkuat Optimisme Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia

BNI Raih Predikat Best Companies to Work for in Asia untuk Ketiga Kalinya

BNI-PBSI Cetak Generasi Baru Juara, Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Open 2026

Pasar Global Tembus US$6,8 Triliun, BRI (BBRI) Pacu Kredit UMKM Sektor Wellness

“Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,” ungkapnya. Dalam pelaksanaannya, Menperin telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya.

“Protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19,” imbuhnya.

Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.

“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian,” papar Doddy.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Selanjutnya, Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama Pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,”tegas Doddy.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Mendag: Harga Barang Kebutuhan Pokok Masih Stabil Rendah

Selanjutnya

Gojek Akuisisi Moka, Percepat Digitalisasi UMKM di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2026 - 13:51

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan platform properti digital terintegrasi, PT Properti...

Pangkas Emisi 0,3 Juta Ton, PLN Sulap Kantor Jadi Produsen Energi Bersih

Didorong Danantara, PLN Group Bakal Ciutkan 44 Anak Usaha Menjadi 23 Unit

oleh Stella Gracia
4 Juni 2026 - 10:31

Stabilitas.id – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor ketenagakerjaan, PT PLN (Persero), menargetkan perampingan masif (streamlining) terhadap struktur usahanya. Perseroan...

Kemenperin Racik IKM Pangan Inovatif lewat Kompetisi IFI 2020

Gandakan Pendapatan Jadi Rp66 Triliun, KAI Pacu Reaktivasi Jalur & Proyek Dry Port Batang

oleh Stella Gracia
4 Juni 2026 - 10:31

Stabilitas.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membidik target pertumbuhan kinerja yang agresif dalam peta jalan (roadmap) transformasi korporasi periode...

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Dorong Ekonomi Desa 

oleh Stella Gracia
4 Juni 2026 - 08:30

Stabilitas.id – Desa Ketapanrame di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menunjukkan bagaimana potensi lokal dapat diolah menjadi sumber pertumbuhan...

Laba Kuartal I/2026 Melesat 189%, Hartadinata Abadi (HRTA) Tebar Dividen Buku 2025

Laba Kuartal I/2026 Melesat 189%, Hartadinata Abadi (HRTA) Tebar Dividen Buku 2025

oleh Stella Gracia
3 Juni 2026 - 15:46

Stabilitas.id – Emiten manufaktur perhiasan emas dan emas batangan terintegrasi, PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA), resmi mengesahkan pembagian dividen tunai...

Ekonomi RI Kuartal I/2026 Melesat 5,61%, Konsumsi Pemerintah dan Investasi Jadi Motor

BPS: Kelompok Pangan dan Emas Pacu Laju Inflasi Tahunan ke Level 3,08%

oleh Stella Gracia
3 Juni 2026 - 15:44

Stabilitas.id – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Harga Konsumen (IHK) Indonesia pada Mei 2026 mengalami inflasi sebesar 3,08% secara...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Langkah Raymond/Joaquin di Final BWF Super 1000 Perkuat Optimisme Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia

BNI Raih Predikat Best Companies to Work for in Asia untuk Ketiga Kalinya

BNI-PBSI Cetak Generasi Baru Juara, Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Open 2026

Pasar Global Tembus US$6,8 Triliun, BRI (BBRI) Pacu Kredit UMKM Sektor Wellness

Buntut Aduan Konsumen, OJK Instruksikan Solusiku Setop Sementara Penagihan Bermasalah

Rapor Sektor Keuangan Mei 2026: Pasar Saham Konsolidasi, Intermediasi Perbankan Tetap Solid

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

Direktur Utama BRI Sebut Adopsi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah

Kasus Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank, OJK Buka Posko Pengaduan di Purwokerto

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Gojek Akuisisi Moka, Percepat Digitalisasi UMKM di Indonesia

Gojek Akuisisi Moka, Percepat Digitalisasi UMKM di Indonesia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance