Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan penyesuaian kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H/Tahun 2026. Berdasarkan jadwal yang dirilis, mayoritas layanan sistem pembayaran nilai besar dan operasional moneter akan ditiadakan mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengaturan ini mengacu pada keputusan pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Meski layanan kantor ditiadakan, BI memastikan infrastruktur digital tetap melayani kebutuhan masyarakat.
“Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, serta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tidak beroperasi selama periode tersebut. Namun, layanan BI-FAST tetap beroperasi penuh 24/7,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026).
BERITA TERKAIT
Terkait transaksi kliring, BI menegaskan bahwa seluruh warkat debit di Zona 4 yang diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1 libur) baru akan diselesaikan setelmennya pada Rabu, 25 Maret 2026 saat operasional kembali normal.
Di sisi pasar uang, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah dan Valas ditiadakan. Hal ini berdampak pada tidak diterbitkannya Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) serta kurs acuan Non-USD/IDR selama masa libur Lebaran. Bank sentral akan menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir untuk keperluan pelaporan.
Pengaturan jadwal operasional ini dilakukan di tengah kondisi likuiditas nasional yang tetap solid. Mengacu pada data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI), posisi Uang Primer Adjusted Indonesia telah mencapai Rp2.027,32 triliun (akhir 2024), yang menjamin ketersediaan likuiditas dalam sistem perbankan saat menghadapi lonjakan transaksi Lebaran.
Selain itu, Survei Konsumen BI terbaru pada Februari 2026 menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) tetap kuat di level 125,2. Tingginya optimisme masyarakat ini diprediksi akan mendorong volume transaksi digital melalui BI-FAST dan QRIS selama periode mudik dan Idulfitri.
“Pelaksanaan operasional di institusi perbankan dan sektor keuangan lainnya menjadi kewenangan masing-masing institusi. Kami mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan kanal digital untuk kebutuhan transaksi selama libur panjang,” pungkas Denny.***
















