• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:07
47
Dilihat
Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36
0
Bagikan
47
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran berat PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT). Salah satu poin paling krusial adalah pelarangan seumur hidup bagi Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pemeriksaan OJK, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA terbukti menyebabkan perusahaan menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan terkait dana hasil penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Dana IPO senilai Rp126,6 miliar diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro dan Rp116,7 miliar ke PT Ardha Nusa Utama.

“Sdr. Benny Tjokrosaputro dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti menyebabkan pelanggaran penyajian laporan keuangan yang tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/3/2026).

BERITA TERKAIT

Bunga Kredit Perbankan Maret 2026 Melandai ke 8,76%, OJK Prediksi Tren Berlanjut

Pengurus Ditahan Kejati, OJK Awasi Intensif KoinP2P dan Panggil Pemegang Saham

Putus Kontraktor Penagihan, Indosaku Jalankan Sanksi OJK dan Perketat QC Internal

Abaikan Etika Penagihan, Fintech Indosaku Kena Peringatan Keras dan Denda Rp875 Juta

Denda Miliaran dan Pembekuan Izin Sekuritas

Tak hanya sang pengendali, PT Bliss Properti Indonesia Tbk. sendiri dijatuhi denda sebesar Rp2,7 miliar. OJK juga memberikan sanksi denda secara tanggung renteng kepada jajaran Direksi POSA periode 2019-2023, serta melarang Direktur Utama POSA, Gracianus Johardy Lambert, beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Ketegasan OJK juga menyasar lembaga penunjang pasar modal. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp525 juta dan sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun. Sekuritas tersebut dinilai gagal melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai serta melakukan penjatahan pasti (fixed allotment) kepada pihak nominee Benny Tjokrosaputro tanpa dokumen yang sah.

Dua Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan POSA, yakni AP Patricia dan AP Helli Isharyanto, masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dianggap tidak menerapkan standar profesional dan gagal melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK.

Kasus Benturan Kepentingan SBAT

Selain kasus POSA, OJK juga menetapkan sanksi bagi PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta dan dilarang menjadi pengurus perusahaan pasar modal selama lima tahun.

Tan Heng Lok terbukti memperoleh keuntungan pribadi melalui amandemen perjanjian kredit yang menurunkan beban bunga bagi pihak afiliasinya, namun merugikan kepentingan perusahaan publik tersebut.

Komitmen Integritas Pasar

Langkah tegas OJK ini sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat di tengah melimpahnya likuiditas pasar. Sebagai catatan, posisi Uang Primer Adjusted nasional per akhir 2024 berada pada level solid Rp2.027,32 triliun. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu menjaga agar likuiditas tersebut tetap mengalir ke instrumen investasi yang kredibel dan transparan.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera, agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” tegas OJK. ***

Tags: Benny TjokrosaputroBliss Properti Indonesiaintegritas pasar modalLaporan KeuanganNH Korindo SekuritasojkPelanggaran IPOPenegakan Hukum OJKSanksi Pasar ModalSejahtera Bintang Abadi Textile
 
 
 
 
Sebelumnya

Catat! Jadwal Operasional Bank Danamon Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Selanjutnya

LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sinergi BI-BNM: Digitalisasi Sistem Pembayaran Jadi Fokus Kerja Sama Bilateral Terbaru

RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:59

Stabilitas.id – Emiten properti dan layanan kesehatan, PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), resmi merombak susunan Direksi dan Dewan Komisaris dalam...

Dunia Masih Tertekan, BI Ungkap 3 Tantangan Besar yang Menghadang Ekonomi RI

Cek Dompet Anda! Ini Daftar Rupiah Lama yang Segera Tak Laku dan Batas Waktu Tukarnya

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:59

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa koleksi uang tunai mereka. Sejumlah pecahan Rupiah emisi lama dipastikan...

Sinergi BI-BNM: Digitalisasi Sistem Pembayaran Jadi Fokus Kerja Sama Bilateral Terbaru

Risiko Finansial Kian Kompleks, BI Tekankan Pentingnya Otonomi dan Integrasi Kebijakan

oleh Sandy Romualdus
11 Mei 2026 - 11:46

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menyerukan pentingnya respons kebijakan yang terintegrasi di tengah pergeseran arsitektur keuangan global yang ditandai dengan...

Sinergi BI-BNM: Digitalisasi Sistem Pembayaran Jadi Fokus Kerja Sama Bilateral Terbaru

Sinergi BI-BNM: Digitalisasi Sistem Pembayaran Jadi Fokus Kerja Sama Bilateral Terbaru

oleh Sandy Romualdus
11 Mei 2026 - 11:40

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) resmi memperdalam komitmen kerja sama bilateral melalui penandatanganan Nota Kesepahaman...

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bunga Kredit Perbankan Maret 2026 Melandai ke 8,76%, OJK Prediksi Tren Berlanjut

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:22

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan nasional masih akan berlanjut. Hal ini didorong...

Pengurus Ditahan Kejati, OJK Awasi Intensif KoinP2P dan Panggil Pemegang Saham

Pengurus Ditahan Kejati, OJK Awasi Intensif KoinP2P dan Panggil Pemegang Saham

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:20

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

Cek Dompet Anda! Ini Daftar Rupiah Lama yang Segera Tak Laku dan Batas Waktu Tukarnya

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Genjot Likuiditas, Pemerintah Percepat Restitusi PPh WP Badan dengan Omzet s.d Rp50 Miliar

Risiko Finansial Kian Kompleks, BI Tekankan Pentingnya Otonomi dan Integrasi Kebijakan

Keyakinan Konsumen April 2026 Menguat, Didorong Persepsi Ketersediaan Lapangan Kerja

Sinergi BI-BNM: Digitalisasi Sistem Pembayaran Jadi Fokus Kerja Sama Bilateral Terbaru

Strategi Menjaga ‘Cash Flow’, Maybank Indonesia Berbagi Tips Evaluasi Keuangan Tengah Tahun

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance