• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:07
47
Dilihat
Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36
0
Bagikan
47
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran berat PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT). Salah satu poin paling krusial adalah pelarangan seumur hidup bagi Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pemeriksaan OJK, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA terbukti menyebabkan perusahaan menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan terkait dana hasil penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Dana IPO senilai Rp126,6 miliar diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro dan Rp116,7 miliar ke PT Ardha Nusa Utama.

“Sdr. Benny Tjokrosaputro dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti menyebabkan pelanggaran penyajian laporan keuangan yang tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/3/2026).

BERITA TERKAIT

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Genjot Inklusi Keuangan Pelajar, Bank Jakarta Kelola Dana Simpanan Rp1,81 Triliun

Kredit Mobil Listrik Melejit 70%, BI Siapkan Insentif GWM 1% untuk Bank Pelopor Hijau

Denda Miliaran dan Pembekuan Izin Sekuritas

Tak hanya sang pengendali, PT Bliss Properti Indonesia Tbk. sendiri dijatuhi denda sebesar Rp2,7 miliar. OJK juga memberikan sanksi denda secara tanggung renteng kepada jajaran Direksi POSA periode 2019-2023, serta melarang Direktur Utama POSA, Gracianus Johardy Lambert, beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Ketegasan OJK juga menyasar lembaga penunjang pasar modal. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp525 juta dan sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun. Sekuritas tersebut dinilai gagal melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai serta melakukan penjatahan pasti (fixed allotment) kepada pihak nominee Benny Tjokrosaputro tanpa dokumen yang sah.

Dua Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan POSA, yakni AP Patricia dan AP Helli Isharyanto, masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dianggap tidak menerapkan standar profesional dan gagal melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK.

Kasus Benturan Kepentingan SBAT

Selain kasus POSA, OJK juga menetapkan sanksi bagi PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta dan dilarang menjadi pengurus perusahaan pasar modal selama lima tahun.

Tan Heng Lok terbukti memperoleh keuntungan pribadi melalui amandemen perjanjian kredit yang menurunkan beban bunga bagi pihak afiliasinya, namun merugikan kepentingan perusahaan publik tersebut.

Komitmen Integritas Pasar

Langkah tegas OJK ini sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat di tengah melimpahnya likuiditas pasar. Sebagai catatan, posisi Uang Primer Adjusted nasional per akhir 2024 berada pada level solid Rp2.027,32 triliun. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu menjaga agar likuiditas tersebut tetap mengalir ke instrumen investasi yang kredibel dan transparan.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera, agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” tegas OJK. ***

Tags: Benny TjokrosaputroBliss Properti Indonesiaintegritas pasar modalLaporan KeuanganNH Korindo SekuritasojkPelanggaran IPOPenegakan Hukum OJKSanksi Pasar ModalSejahtera Bintang Abadi Textile
 
 
 
 
Sebelumnya

Catat! Jadwal Operasional Bank Danamon Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Selanjutnya

LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

oleh Sandy Romualdus
20 Mei 2026 - 21:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat basis investor domestik dengan membidik generasi muda sebagai motor penggerak utama pasar...

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 15:14

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif guna membentengi perekonomian domestik dari rambatan guncangan geopolitik global. Rapat Dewan Gubernur...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

Kredit Mobil Listrik Melejit 70%, BI Siapkan Insentif GWM 1% untuk Bank Pelopor Hijau

oleh Stella Gracia
19 Mei 2026 - 10:58

Stabilitas.id — Otoritas moneter dan fiskal memperkuat fondasi arsitektur keuangan berkelanjutan (sustainable finance) tanah air demi memitigasi dampak risiko perubahan...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

Rasio Uang Palsu Turun Jadi 4 Lembar per Sejuta, BI Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Tiruan

oleh Stella Gracia
19 Mei 2026 - 10:58

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah palsu di...

Dihantam Sentimen ‘Freeze’ MSCI, 54 Saham Blue Chip Ini Jadi Benteng Arus Modal Asing

oleh Stella Gracia
18 Mei 2026 - 10:01

Stabilitas.id — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibayangkan tekanan aksi jual menyusul langkah Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mendepak...

Restrukturisasi MRA Efektif, Waskita Karya (WSKT) Pangkas Utang Rp17 Triliun

Restrukturisasi MRA Efektif, Waskita Karya (WSKT) Pangkas Utang Rp17 Triliun

oleh Stella Gracia
18 Mei 2026 - 09:53

Stabilitas.id — Emiten kontraktor pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) membukukan kemajuan signifikan dalam program penyehatan keuangan perseroan. Melalui...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Properti On The Track, Penjualan Rumah Second Jadi Penopang Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari AO Jadi Dirut, Kindaris Resmi Pimpin PNM Gantikan Arief Mulyadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Aset Konsolidasi Tembus Rp168,85 Triliun, KUB Bank Jatim Gerbang Aliansi Ekonomi Lintas Daerah

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Kinerja Kuartal I/2026 Melesat: Laba Sebelum Pajak Krom Bank Meroket 99%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

Tekan Emisi Konstruksi, SIG Gandeng BRIN Kembangkan Beton Pintar hingga Beton Maritim

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance