Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan perbankan dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Langkah ini diambil guna menjaga kepercayaan nasabah dan memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
Melalui keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) teranyar, LPS menahan TBP sebesar 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2026. Demikian disampaikan dalam siaran pers LPS di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
BERITA TERKAIT
Keputusan untuk mempertahankan TBP ini bersandar pada hasil evaluasi mendalam terhadap pergerakan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan yang terpantau hanya mengalami kenaikan terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas industri perbankan domestik saat ini dinilai masih memadai didukung oleh iklim persaingan perebutan dana pihak ketiga yang tetap sehat.
Kondisi tersebut tecermin dari fungsi intermediasi perbankan yang kokoh. Per April 2026, akumulasi Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan nasional tercatat tumbuh sebesar 11,39% secara tahunan (year-on-year/yoy), di mana laju pertumbuhan dana rupiah melaju lebih kencang dibanding simpanan valas.
Ekspansi pendanaan itu diikuti oleh performa penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,98% (yoy). Solidnya indikator finansial ini didukung oleh tebalnya rasio permodalan (CAR) dan profitabilitas yang mumpuni sebagai penahan risiko.
Jamin 99,94% Rekening
Otoritas menjamin tingkat cakupan proteksi simpanan masyarakat masih terjaga di level premium, jauh di atas ambang batas mandat undang-undang yang menetapkan batas minimal penjaminan sebesar 90% dari total rekening.
Berdasarkan data rilis per April 2026, jumlah rekening nasabah pada bank umum yang dijamin penuh oleh LPS (maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank) telah mencapai 666,72 juta rekening atau merepresentasikan 99,94% dari total rekening terdaftar.
Sementara untuk klaster BPR dan BPRS, total simpanan yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening, mencakup 99,98% dari keseluruhan rekening nasabah.
Transparansi Aturan 3T
Guna mengoptimalkan perlindungan konsumen hulu-hilir, Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Ary Zulfikar mengingatkan para nasabah dan calon nasabah untuk senantiasa memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, simpanan berhak mendapatkan klaim penjaminan penuh apabila memenuhi Kriteria 3T:
-
Tercatat dalam pembukuan resmi bank.
-
Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi batas atas TBP yang ditetapkan LPS.
-
Tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Guna meningkatkan literasi keuangan siber di masyarakat, LPS menginstruksikan seluruh jajaran manajemen perbankan tanah air untuk secara aktif dan transparan mempublikasikan draf pengumuman TBP terbaru ini melalui seluruh kanal komunikasi, baik lewat media fisik di kantor cabang maupun integrasi platform digital bank.***

















