• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Manajemen Risiko

MenKopUKM dan Menkopolhukam Dukung dan Kawal Proses Kasasi Kasus KSP Indosurya

MenKopUKM kembali menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan

oleh Stella Gracia
7 Maret 2023 - 23:38
23
Dilihat
MenKopUKM dan Menkopolhukam Dukung dan Kawal Proses Kasasi Kasus KSP Indosurya
0
Bagikan
23
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Hal tersebut disampaikan MenKopUKM, Teten Masduki, pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3/23).

Ia juga merespons bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya (HS). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

BERITA TERKAIT

Analis: Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif untuk Koleksi BBRI

Target Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Terlampaui, Satgas Siap Kawal Hingga Operasionalnya

Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Gas

Lima Pesan Penting Bung Hatta dalam Pengembangan Koperasi di Indonesia

“Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama,” ungkap MenKopUKM.

Di acara yang juga dihadiri Jampidum Fadil Zumhana, Menteri Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan, dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya.

“Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota,” ungkap MenkopUKM.

MenKopUKM kembali menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan.

“Proses PKPU yang selama ini kita kawal lewat Satgas, itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada,” kata Menteri Teten.

Jadi, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan. Menurutnya, proses pemidanaan ini sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.

MenkopUKM mengakui, proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi.

“Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi,” lanjut Menteri Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya akan melawan dengan kasasi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak main-main mengatasi kasus KSP Indosurya.

“Kita ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya. Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan,” ungkap Mahfud MD.

Ranah Pidana

Salah satu narasumber FGD, Prof Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin, menyebutkan bahwa untuk menjerat kedua tahanan, sepatutnya dilihat pada keadaan yang menunjukkan tujuan dan maksud atas fakta-fakta didirikannya KSP Indosurya Cipta.

“Di situ terletak sarana mens rea dan actus reus-nya, sehingga terwujud sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan,” ungkap Prof Amir.

Prof Amir menyarankan, seharusnya dalam putusan kasasi kepada kedua tuduhan terbukti perbuatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan.

Lebih lanjut, revisi UU Perkoperasian, selain perlu mengatur mengenai peran pemerintah, juga harus mengatur mengenai regulasi terkait atau lembaga yang sejenis dengan OJK untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan atas kegiatan usaha perkreditan koperasi.

“Juga perlu dibentuk bab tindak pidana dalam UU Perkoperasian, terutama untuk mengkriminalisasi pendiri koperasi yang mengambil keuntungan dari modal atau harta kekayaan koperasi yang bertentangan dengan tata kelola dan syarat pembagian sisa hasil usaha dan keuntungan koperasi,” ucap Prof Amir.

Sementara Prof Sulistiowati dari UGM menyatakan bahwa KSP Indosurya dibentuk dan didirikan secara manipulatif dan diusahakan secara melawan hukum yang berakibat merugikan kepentingan anggotanya.

“Usaha KSP Indosurya yang dikendalikan melalui HS sebagai pemilik manfaat tidak masuk ranah perdata, melainkan ranah pidana,” kata Prof Sulis.

Sedangkan Dr Siti Anisah dari UII Yogyakarta menyatakan, dengan membentuk tim atau memperluas unsur dan tugas Gugus Tugas yang ada, diharapkan penyelesaian harta pailit dapat mengembalikan hak-hak yang seharusnya diperoleh kreditur dalam kasus-kasus besar seperti KSP Indosurya.

Namun, Siti mengatakan perlu diperhatikan bahwa kepailitan hanyalah salah satu aspek penyelesaian masalah dalam kasus seperti KSP Indosurya dan penanganan gejala yang ada.

“Untuk mencegah terjadinya gejala tersebut, tentunya diperlukan langkah dan sistem pencegahan yang lebih mendasar, berbeda dengan PKPU dan kepailitan yang sifatnya mengembalikan hak-hak kreditur sebesar-besarnya setelah terjadi kegagalan,” kata Siti.***

Tags: Kasus PidanaKemenkopUKMKoperasiKoperasi BermasalahKSP Indosurya
 
 
 
 
Sebelumnya

Satgas Waspada Investasi Hentikan 4.567 Pinjol Ilegal

Selanjutnya

Indonesia dan ASEAN Mendorong Ekonomi Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Perkuat Dukungan Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun ke 34,5 Juta Debitur

Perkuat Dukungan Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun ke 34,5 Juta Debitur

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 11:07

Stabilitas.id - Kehadiran Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai induk bersama...

Salurkan Rp147 Triliun, KUR BRI Bantu 3,2 Juta Pelaku UMKM Naik Kelas

Salurkan Rp147 Triliun, KUR BRI Bantu 3,2 Juta Pelaku UMKM Naik Kelas

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 13:04

Stabilitas.id — Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) terbukti memberikan dampak signifikan...

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

oleh Sandy Romualdus
11 November 2025 - 12:47

Stabilitas.id - Bank Mandiri terus mempertegas komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sektor produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan...

BRI Bangun 4.909 Desa BRILiaN, Kuatkan Peran Desa sebagai Fondasi Ekonomi Nasional

BRI Bangun 4.909 Desa BRILiaN, Kuatkan Peran Desa sebagai Fondasi Ekonomi Nasional

oleh Stella Gracia
10 November 2025 - 12:22

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) memperkuat perannya dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan...

BNI Dukung Ekonomi Hijau & Orientasi Ekspor Melalui Jejak Kopi Khatulistiwa

BNI Dorong UMKM Naik Kelas, Lanjutkan Semangat Juang Para Pahlawan Ekonomi

oleh Sandy Romualdus
10 November 2025 - 11:33

Stabilitas.id — Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan...

BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas

BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:14

Stabilitas.id — Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Selasa 28 Oktober 2025, BRI resmi membuka Pengusaha Muda BRILiaN...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Indonesia dan ASEAN Mendorong Ekonomi Dunia

Indonesia dan ASEAN Mendorong Ekonomi Dunia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance