JAKARTA, Stabilitas.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melaporkan, saat ini baru satu dari 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), dalam upaya menjalankan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Koperasi yang dimaksud adalah KSP Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun, dikabarkan bahwa KSP Intidana diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (23/6/22).
BERITA TERKAIT
Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992 Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.
“Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT, maka kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan,” ungkap Agus.
Agus juga mengungkapkan, Satgas telah mengirim surat pada tanggal 27 Mei 2022 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT tahun buku 2021, sekaligus mengingatkan Pengurus agar Anggota dapat berpartisipasi aktif pada Rapat Anggota.
Selain itu, Satgas juga telah menyampaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi kepada Pengurus KSP bermasalah, sebagai pedoman penyelenggaraan RAT pada tanggal 2 Juni 2022.
Agus kembali menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik,” ungkapnya.
Dalam mengawal dan memantau penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini, Satgas telah didukung dengan Rapat Koordinasi antara Menko Polhukam dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi.
Sebagai penutup, Agus meminta agar Pengurus Koperasi wajib berupaya menjaga itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di Koperasinya dan secara kooperatif menyelenggarakan RAT yang kredibel serta mengakomodasi partisipasi anggota seluas-luasnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Kepala PPATK, Dirjen AHU Kemenkumham, JAMDATUN, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dan Kepala Departemen Hukum OJK.
Ditegaskan Agus, solusi jangka pendek untuk proses penyelesaian pembayaran homologasi 8 Koperasi bermasalah adalah dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum.***





.jpg)










