Stabilitas.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,55 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 hingga Senin (23/2/2026). Di saat yang sama, adopsi sistem perpajakan baru yakni Coretax terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa total laporan yang masuk mencapai 3.551.799 SPT. Angka ini tumbuh dinamis dibandingkan posisi 20 Februari yang baru menyentuh 3,2 juta laporan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh didominasi oleh WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 3,13 juta laporan dan Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 322.453 laporan,” ujar Inge dalam keterangan resminya.
BERITA TERKAIT
Sementara itu, untuk segmen WP Badan, DJP mencatat telah menerima 94.421 laporan SPT PPh Badan, termasuk 96 laporan dari badan yang menggunakan mata uang dolar AS.
Migrasi Massal ke Akun Coretax
Tahun pajak 2025 menjadi momentum krusial bagi DJP seiring dengan implementasi sistem Coretax secara penuh. Hingga kini, jumlah WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 14,23 juta.
Rinciannya terdiri dari 13,23 juta WP Orang Pribadi, 900.951 WP Badan, 89.622 WP Instansi Pemerintah, serta 225 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) menjadi prasyarat utama sebelum wajib pajak dapat menggunakan layanan digital untuk pelaporan.
DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir. Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan bagi WP Badan adalah 30 April 2026.
Transformasi digital melalui Coretax diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan rasio pajak nasional. ***
















