PERBANAS dan Himbara sodorkan usulan strategis RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk saingi Singapura dan Hong Kong.
Stabilitas.id – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyodorkan sejumlah poin strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).
Regulasi ini dinilai krusial sebagai fondasi pembentukan ekosistem keuangan berstandar internasional agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan dunia seperti Singapura, Hong Kong, hingga Dubai.
Penyusunan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan memperdalam sektor keuangan nasional, memperkuat daya saing ekonomi, serta menarik arus investasi global.
BERITA TERKAIT
Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang mewakili Himbara, Eko Setyo Nugroho, mengungkapkan bahwa Himbara merumuskan sembilan materi muatan utama untuk dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU PFII. Usulan tersebut berfokus pada penguatan kepastian hukum, tata kelola kelembagaan, kepatuhan, serta mekanisme sanksi yang proporsional.
“Kami mengusulkan agar RUU PFII menjadi payung hukum yang komprehensif, tidak hanya kuat dari sisi pengawasan dan tata kelola, tetapi juga adaptif dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan ke depan,” ujar Eko dalam rapat dengar pendapat terkait RUU PFII.
Himbara juga mendorong kemandirian aspek keuangan dan administrasi pengelola PFII, pembentukan lembaga penyelesaian sengketa khusus, serta kejelasan pembagian kewenangan antarotoritas guna memberikan level playing field yang adil dan transparan bagi investor global.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PERBANAS, Tigor M. Siahaan, mengajukan delapan langkah strategis agar PFII memiliki daya saing tinggi di Asia. PERBANAS mengusulkan pembentukan otoritas khusus berbasis one-stop service guna memangkas birokrasi perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business).
Selain kepastian hukum dan insentif kompetitif, PERBANAS menilai PFII sangat potensial dikembangkan sebagai pusat pengelolaan kekayaan (wealth management) dan family office, sekaligus instrumen untuk memperdalam pasar keuangan domestik (financial deepening).
“Kita ingin pendalaman pasar keuangan melalui PFII memberikan efek limpahan (spillover) terhadap pasar keuangan nasional secara keseluruhan,” tegas Tigor.
Tigor menambahkan, keberhasilan PFII juga perlu ditopang oleh pengembangan talenta global berjiwa inovatif, pelibatan perbankan nasional sebagai mitra strategis, serta penyelarasan fokus investasi PFII untuk mendukung agenda strategis nasional seperti hilirisasi industri, ketahanan energi dan pangan, infrastruktur, hingga ekonomi digital.***

















