JAKARTA, Stabilitas.id – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030 pada Selasa 20 Mei 2025 telah menetapkan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang lulus Seleksi Tahap II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan).
Adapun 5 (lima) Calon Wakil Ketua DK LPS yang lulus Seleksi Tahap II sesuai urutan abjad sebagai berikut:
Andry Asmoro Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; Andy Samuel Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia; Doddy Zulverdi Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen
Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia; Farid Azhar Nasution Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan; Imansyah Purnabakti Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Panitia Seleksi telah menyampaikan Calon Wakil Ketua DK LPS Periode 2025-2030 yang lulus seleksi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. Penetapan hasil seleksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PANSEL-LPS/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Hasil Seleksi Tahap II (Seleksi Seleksi Kelayakan dan Kepatutan) Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030.
BERITA TERKAIT
Mencermati hasil seleksi Tahap II tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengingatkan kepada Paniti Seleksi agar tidak mlanggar UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Dia menyebut, dua dari lima calon kuat yang akan diajukan ke Presiden Prabowo masih menjabat sebagai eksekutif di sektor perbankan dan asuransi, yaitu Andy Asmoro dari Bank Mandiri dan Andy Samuel dari Asuransi Jasindo.
“Pansel harus tunduk pada aturan UU LPS yang masih berlaku. Tidak boleh menabrak hukum,” tegas Uchok dalam pernyataannya, Selasa (20/5).
Dalam Pasal 66 ayat 2 UU LPS dijelaskan bahwa anggota DK LPS wajib bekerja penuh waktu dan tidak boleh merangkap jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali untuk tugas sosial. Sementara Pasal 67 huruf i menyatakan bahwa calon anggota tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank maupun perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Namun, dokumen resmi Pansel tertanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani, menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku hanya pada saat ditetapkan sebagai anggota DK LPS, bukan saat proses seleksi berlangsung.
Untuk diketahui, seleksi calon Wakil Ketua DK LPS dibuka secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2025 dan ditutup 6 Mei 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi.
Wakil Ketua yang terpilih akan merangkap sebagai anggota DK LPS dan menjabat selama lima tahun. Syarat utamanya meliputi kewarganegaraan Indonesia, rekam jejak hukum dan moral yang baik, usia maksimal 65 tahun, pengalaman 10 tahun di sektor keuangan, serta tidak terlibat dalam kepemilikan atau jabatan eksekutif di bank atau perusahaan asuransi saat ditetapkan.
Pansel diketuai Sri Mulyani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025, dan beranggotakan Thomas Djiwandono, Aida S. Budiman, Dian Ediana Rae, Fauzi Ichsan, dan Rizal Bambang Prasetyo. ***





.jpg)










