• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Kolom

Predatory Lending dan Literasi Keuangan

by Sandy Romualdus
19 April 2022 - 14:26
245
VIEWS
Predatory Lending dan Literasi Keuangan
0
SHARES
245
VIEWS

Oleh : Iqbal Nazili, Senior Relationship Manager LPPI

KETIKA praktik digital di sektor keuangan marak, masyarakat memang dimudahkan dalam setiap transaksi untuk memenuhi kebutuhannya. Tetapi di sisi lain, efek negatif dari kemudahan itu juga tidak kalah marak.

  • Baca juga: Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Salah satunya adalah masifnya kehadiran perusahaan financial technology (fintech) dalam layanan pinjaman (lending), yang pada gilirannya menghadirkan ancaman tersendiri dengan bermunculannya entitas ilegal. Fintech ilegal adalah entitas yang tidak memiliki legalitas, yang artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada November 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat 116 entitas fintech peer to peer (P2P) lending  adalah ilegal. Fintech golongan itu sangat rentan dengan praktik predatory lending. Ketika sudah masuk dalam ekosistem P2P ilegal, konsumen secara terus menerus akan diteror oleh penawaran dalam bentuk pesan singkat, menguncinya untuk terus menggunakan jasa predatory lending. Bahkan buruknya, konsumen dijerat dengan suku bunga yang tidak masuk akal sehingga dipersulit dalam melakukan pelunasan.

BERITA TERKAIT

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Tembus 4 Juta Pengunjung Online: BCA Wealth Summit 2026 Perkokoh Literasi Finansial dan Rencana Warisan

Gandeng Pelita Jaya Basket: Bank Jakarta Padukan Edukasi Finansial dan Olahraga di SMAK 1 Penabur

Bidik Target Gamers Muda, BRI Rilis Kartu Debit Junio Edisi Khusus Mobile Legends

Tidak sedikit korban dari predatory lending yang mendapatkan ancaman. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya perlindungan data konsumen dan literasi keuangan masyarakat. Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha fintech P2P lending ilegal dengan memberikan penawaran dana cepat yang dapat langsung dicairkan dalam hitungan jam tanpa syarat yang rumit. Beberapa jenis fintech P2P lending ilegal bahkan hanya mensyaratkan foto kartu identitas dan foto diri untuk pencairan pinjaman. Tetapi hal itu memiliki konsekuensi, penyedia jasa fintech itu membebankan bunga dan biaya layanan yang sangat tinggi.

Ketika pihak penyedia P2P lending tidak memperhatikan unsur-unsur administrasi yang menjadi syarat wajib peminjaman, patur diduga itu adalah fintech jahat. Ketika fintech tidak ketat dalam mensyaratkan nomor identitas, nomor pokok wajib pajak, atau kartu keluarga, serta tidak melakukan analisis dalam memperhitungkan kemampuan peminjam untuk melakukan pengembalian pinjaman, maka kemungkinan ia termasuk predatory lending.

  • Baca juga: Tembus 4 Juta Pengunjung Online: BCA Wealth Summit 2026 Perkokoh Literasi Finansial dan Rencana Warisan

Berdasarkan survei inklusi dan literasi keuangan pada 2019 disebutkan bahwa indeks literasi keuangan sebesar 38,03 persen. Angka ini termasuk “rendah”, walaupun meningkat dari 2016 yang masih sebesar 29,7 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan, dijadikan celah bagi para pelaku ilegal untuk menjerat masyarakat untuk masuk ke dalam skema P2P lending ilegal.

Melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 secara jelas dikatakan bahwa penyelenggara fintech P2P lending wajib terdaftar dan memiliki izin oleh OJK serta melakukan kegiatan sosialisasi serta edukasi keuangan. POJK ini merupakan bentuk preventif dari maraknya predatory lending, serta sebagai bentuk perwujudan literasi keuangan kepada masyarakat.

Selain upaya preventif, upaya represif sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap praktik predatory lending dari P2P lending ilegal dilakukan melalui pemblokiran oleh pihak otoritas. Namun, upaya represif tersebut tidak dapat berjalan secara komprehensif. Alasannya adalah, regulasi ini hanya setingkat POJK yang mengakibatkan penegakan hukum terhadap fintech P2P lending ilegal menjadi terbatas, contohnya adalah sanksi yang masih sebatas sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Tentunya berbeda dengan lembaga keuangan perbankan atau asuransi yang memiliki payung hukum selevel undang-undang. Dengan belum adanya regulasi yang mampu melindungi konsumen fintech P2P lending, dapat dikatakan faktor ini (faktor hukum) yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi belum berjalannya penegakan hukum yang baik dalam permasalahan yang dihadirkan fintech P2P lending seperti praktik predatory lending.

  • Baca juga: Gandeng Pelita Jaya Basket: Bank Jakarta Padukan Edukasi Finansial dan Olahraga di SMAK 1 Penabur

Untuk meminimalisir kerugian masyarakat terkait praktik predatory lending, hal yang paling baik untuk dilakukan salah satunya dengan apa yang kita sebut dengan Edukasi Keuangan. Edukasi keuangan didefinisikan sebagai proses dimana konsumen/investor keuangan meningkatkan pemahaman terkait produk keuangan, konsep dan risiko melalui informasi, instruksi dan/atau saran yang obyektif, mengembangkan keterampilan dan kepercayaan diri untuk menjadi lebih sadar akan risiko keuangan, untuk membuat pilihan berdasarkan informasi untuk mengetahui cara pengambilan tindakan yang efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Langkah edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan, sudah barang tentu menjadi salah satu kewajiban utama bagi semua stakeholder di industri keuangan untuk turut andil dalam upaya meningkatkan literasi keuangan. Sehingga dengan begitu mimpi menciptakan masyarakat yang memiliki ketahanan keuangan (financial resilience) dapat lebih cepat diwujudkan.***

Tags: literasi keuanganPredatory Lending
 
 
 
 
 
Previous Post

Saat Dokter Gigi Jadi Top Bankers

Next Post

Omicron, Revolusi Industri, dan Human Capital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

by Sandy Romualdus
23 September 2026 - 11:21

Mengapa 88% perusahaan menggunakan AI tetapi gagal meraih value bisnis yang nyata? Temukan akar masalah gap adopsi AI, risiko halusinasi...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital

by Sandy Romualdus
16 September 2026 - 13:34

Menghadapi kompleksitas lanskap ancaman siber 2025, organisasi harus berevolusi dari sekadar membangun kesadaran menuju implementasi Cyber Threat Detection dan Incident...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

by Sandy Romualdus
7 September 2026 - 10:28

Transformasi digital menuntut Indonesia memperkuat benteng pertahanan siber melalui kombinasi kesadaran keamanan siber dan literasi digital guna mengatasi kerentanan faktor...

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

by Sandy Romualdus
1 September 2026 - 10:00

Kebijakan perampingan dan konsolidasi BUMN bukan sekadar persoalan pemangkasan biaya operasional atau peningkatan dividen semata, melainkan sebuah pertaruhan krusial yang...

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Mengantisipasi Tren Pengunduran Diri

Omicron, Revolusi Industri, dan Human Capital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance