• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Kolom

Predatory Lending dan Literasi Keuangan

oleh Sandy Romualdus
19 April 2022 - 14:26
226
Dilihat
Predatory Lending dan Literasi Keuangan
0
Bagikan
226
Dilihat

Oleh : Iqbal Nazili, Senior Relationship Manager LPPI

KETIKA praktik digital di sektor keuangan marak, masyarakat memang dimudahkan dalam setiap transaksi untuk memenuhi kebutuhannya. Tetapi di sisi lain, efek negatif dari kemudahan itu juga tidak kalah marak.

  • Baca juga: Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Salah satunya adalah masifnya kehadiran perusahaan financial technology (fintech) dalam layanan pinjaman (lending), yang pada gilirannya menghadirkan ancaman tersendiri dengan bermunculannya entitas ilegal. Fintech ilegal adalah entitas yang tidak memiliki legalitas, yang artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada November 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat 116 entitas fintech peer to peer (P2P) lending  adalah ilegal. Fintech golongan itu sangat rentan dengan praktik predatory lending. Ketika sudah masuk dalam ekosistem P2P ilegal, konsumen secara terus menerus akan diteror oleh penawaran dalam bentuk pesan singkat, menguncinya untuk terus menggunakan jasa predatory lending. Bahkan buruknya, konsumen dijerat dengan suku bunga yang tidak masuk akal sehingga dipersulit dalam melakukan pelunasan.

BERITA TERKAIT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

Ultah ke-56, KB Bank Tebar Manfaat untuk UMKM, Karyawan, hingga Sektor Pendidikan

Konversi Dana Remitansi, BRI Peduli Latih 60 Purna Migran Cirebon Rintis Bisnis

Tidak sedikit korban dari predatory lending yang mendapatkan ancaman. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya perlindungan data konsumen dan literasi keuangan masyarakat. Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha fintech P2P lending ilegal dengan memberikan penawaran dana cepat yang dapat langsung dicairkan dalam hitungan jam tanpa syarat yang rumit. Beberapa jenis fintech P2P lending ilegal bahkan hanya mensyaratkan foto kartu identitas dan foto diri untuk pencairan pinjaman. Tetapi hal itu memiliki konsekuensi, penyedia jasa fintech itu membebankan bunga dan biaya layanan yang sangat tinggi.

Ketika pihak penyedia P2P lending tidak memperhatikan unsur-unsur administrasi yang menjadi syarat wajib peminjaman, patur diduga itu adalah fintech jahat. Ketika fintech tidak ketat dalam mensyaratkan nomor identitas, nomor pokok wajib pajak, atau kartu keluarga, serta tidak melakukan analisis dalam memperhitungkan kemampuan peminjam untuk melakukan pengembalian pinjaman, maka kemungkinan ia termasuk predatory lending.

  • Baca juga: Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

Berdasarkan survei inklusi dan literasi keuangan pada 2019 disebutkan bahwa indeks literasi keuangan sebesar 38,03 persen. Angka ini termasuk “rendah”, walaupun meningkat dari 2016 yang masih sebesar 29,7 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan, dijadikan celah bagi para pelaku ilegal untuk menjerat masyarakat untuk masuk ke dalam skema P2P lending ilegal.

Melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 secara jelas dikatakan bahwa penyelenggara fintech P2P lending wajib terdaftar dan memiliki izin oleh OJK serta melakukan kegiatan sosialisasi serta edukasi keuangan. POJK ini merupakan bentuk preventif dari maraknya predatory lending, serta sebagai bentuk perwujudan literasi keuangan kepada masyarakat.

Selain upaya preventif, upaya represif sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap praktik predatory lending dari P2P lending ilegal dilakukan melalui pemblokiran oleh pihak otoritas. Namun, upaya represif tersebut tidak dapat berjalan secara komprehensif. Alasannya adalah, regulasi ini hanya setingkat POJK yang mengakibatkan penegakan hukum terhadap fintech P2P lending ilegal menjadi terbatas, contohnya adalah sanksi yang masih sebatas sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Tentunya berbeda dengan lembaga keuangan perbankan atau asuransi yang memiliki payung hukum selevel undang-undang. Dengan belum adanya regulasi yang mampu melindungi konsumen fintech P2P lending, dapat dikatakan faktor ini (faktor hukum) yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi belum berjalannya penegakan hukum yang baik dalam permasalahan yang dihadirkan fintech P2P lending seperti praktik predatory lending.

  • Baca juga: Ultah ke-56, KB Bank Tebar Manfaat untuk UMKM, Karyawan, hingga Sektor Pendidikan

Untuk meminimalisir kerugian masyarakat terkait praktik predatory lending, hal yang paling baik untuk dilakukan salah satunya dengan apa yang kita sebut dengan Edukasi Keuangan. Edukasi keuangan didefinisikan sebagai proses dimana konsumen/investor keuangan meningkatkan pemahaman terkait produk keuangan, konsep dan risiko melalui informasi, instruksi dan/atau saran yang obyektif, mengembangkan keterampilan dan kepercayaan diri untuk menjadi lebih sadar akan risiko keuangan, untuk membuat pilihan berdasarkan informasi untuk mengetahui cara pengambilan tindakan yang efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Langkah edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan, sudah barang tentu menjadi salah satu kewajiban utama bagi semua stakeholder di industri keuangan untuk turut andil dalam upaya meningkatkan literasi keuangan. Sehingga dengan begitu mimpi menciptakan masyarakat yang memiliki ketahanan keuangan (financial resilience) dapat lebih cepat diwujudkan.***

Tags: literasi keuanganPredatory Lending
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Saat Dokter Gigi Jadi Top Bankers

Selanjutnya

Omicron, Revolusi Industri, dan Human Capital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

oleh Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

oleh Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

oleh Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 12:25

Pendekatan salary survey pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) memerlukan strategi kontekstual. Salah satunya adalah pendekatan metode hybrid benchmarking untuk menjaga...

Toxic Productivity

Toxic Productivity

oleh Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 11:57

"Bekerja keras adalah hal yang baik. Namun, ketika keinginan untuk terus produktif membuat kita mengabaikan kesehatan, waktu istirahat, hingga hubungan...

TakafulTech: Membawa Asuransi Syariah Keluar dari Zona Nyaman

TakafulTech: Membawa Asuransi Syariah Keluar dari Zona Nyaman

oleh Sandy Romualdus
18 Juni 2026 - 10:09

Oleh : Dimyauddin, Peneliti LPPI Bayangkan ada seorang petani peserta asuransi syariah di Nusa Tenggara yang gagal panen karena kekeringan...

Apresiasi Nasabah Milenial, BNI Syariah Gelar Customer Online Gathering

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

oleh Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli “Romanza” di Indonesia

Kolaborasi Bank BSN dan BAZNAS, ZIS Bakal Mudah Dibayar Lewat Bale Syariah

Kemenkeu Peduli Salurkan Bantuan Logistik Rp 565,2 Juta untuk Pengungsi Gempa Nusa Tenggara Timur

Komisi XI DPR dan Kemenkeu Tinjau Gempa Flores: Pemulihan Bencana Tidak Berhenti di Fase Tanggap Darurat

RAPBN 2027 Targetkan Ekonomi Tumbuh 6%: Wamenkeu Suahasil Buka-Bukaan Strategi Efisiensi Anggaran

ULN Swasta Masih Kontraksi, Penarikan Utang Pemerintah Kuartal II/2026 Melambat

Sabet IACA Award 2026, BI Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Energi

Terintegrasi Aplikasi OCTO, KKI Ritel CIMB Niaga Fasilitasi Pembayaran QRIS

Rasio LaR Turun 145 Bps, BRI Jaga NPL Coverage Tebal di Level 179,45%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Mengantisipasi Tren Pengunduran Diri

Omicron, Revolusi Industri, dan Human Capital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance