JAKARTA, Stabilitas.id – Pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia pada 1 Mei 2010, menjadi bagian pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Bank Indonesia terus berkomitmen untuk memenuhi amanat UU KIP, antara lain dengan mewujudkan kemudahan akses layanan informasi kepada publik melalui berbagai inovasi.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik yang mengangkat tema “Sinergi dan Inovasi dalam Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas untuk Indonesia Maju” yang berlangsung di Jakarta, pada Rabu (5/4/23).
BERITA TERKAIT
Pada kesempatan tersebut, Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menyampaikan, keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola (good governance), perumusan, dan implementasi kebijakan yang baik.
Dengan inovasi dan sinergi antar lembaga, diharapkan pengelolaan layanan informasi dan implementasi keterbukaan informasi di Indonesia menjadi lebih baik mewujudkan kredibilitas lembaga yang akuntabel dan berintegritas.
Sehubungan dengan itu, Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail menyampaikan, tujuan utama implementasi UU KIP adalah mewujudkan transparansi lembaga yang akuntabel, efektif, dan efisien.
Samrotunnajah turut mengapresiasi capaian Bank Indonesia dalam keterbukaan informasi publik melalui program-program yang inovatif, termasuk mendorong sinergi penguatan transparansi bersama lembaga publik lainnya.
Forum ini diikuti oleh lebih dari 250 orang terdiri dari pimpinan badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kementerian dan lembaga, pimpinan bank HIMBARA, akademisi, mahasiswa, serta unsur masyarakat lainnya.***





.jpg)










