Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Panca Dana, Depok. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan mantan petinggi dan pegawai bank tersebut.
Ketiga tersangka adalah AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan penyidik OJK telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok, Senin (23/2/2026).
“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri perbankan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
BERITA TERKAIT
Modus Pencatatan Palsu dan Kredit Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan dua modus operandi yang merugikan bank dan nasabah. Pertama, pada periode 2018–2024, para tersangka diduga sengaja melakukan pencatatan palsu dengan mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Total dana deposito yang disalahgunakan mencapai Rp14,02 miliar. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, menutupi bunga deposito nasabah lain, hingga mengganti dana deposito yang sebelumnya telah ditilep.
Kedua, tersangka AK selaku eks Dirut diduga menginisiasi pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur pada periode 2020–2024. Nilai baki debet per Agustus 2024 tercatat mencapai Rp32,43 miliar.
Modus kredit fiktif ini dilakukan untuk memanipulasi rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BPR agar terlihat sehat, sementara sebagian dana pencairannya dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Ancaman Pidana dan Penyitaan Aset
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik OJK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan, di antaranya tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta dokumen-dokumen terkait.
OJK memastikan proses hukum ini tidak mengganggu operasional harian BPR Panca Dana. Otoritas menegaskan akan terus konsisten memberantas oknum pengurus bank yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. ***
















