Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar kepada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB). Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, khususnya peran perseroan sebagai agen pemasar efek.
Berdasarkan pengumuman resmi OJK tertanggal 26 Maret 2026, regulator membatalkan izin sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik bank digital tersebut.
BERITA TERKAIT
Keputusan tegas ini diambil setelah otoritas menemukan bahwa Bank Neo Commerce tidak menjalankan kegiatan operasional sebagai mitra pemasaran dalam jangka waktu satu tahun sejak izin diperoleh.
“Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, Kamis (26/3/2026).
Larangan Kegiatan dan Kewajiban Finansial
Dengan dicabutnya status MPPE tersebut, Bank Neo Commerce secara otomatis dilarang menjalankan segala bentuk kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek. Selain kehilangan hak operasional di lini tersebut, BBYB juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial yang tersisa kepada OJK.
Kewajiban tersebut mencakup pembayaran pungutan tahunan maupun sanksi administratif berupa denda yang mungkin masih tertunggak selama masa status terdaftar sebelumnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan OJK di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Sesuai dengan POJK Nomor 21/POJK.04/2021, setiap pihak yang telah mengantongi izin MPPE diwajibkan aktif menjalankan kegiatannya.
Ketidakterpakaian izin (dormant license) dalam waktu lama dinilai dapat menghambat efektivitas pengawasan dan tata kelola industri jasa keuangan. Bagi Bank Neo Commerce, pencabutan ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan kepatuhan regulasi di tengah upaya ekspansi layanan digital mereka di kuartal II/2026. ***

















