Stabilitas.id — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Hisense Group, raksasa elektronik dan peralatan rumah tangga multinasional asal Qingdao, China. Kerja sama ini ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prosesi penandatanganan MoU tersebut digelar di kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Kesepakatan strategis ini diteken oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, CTO Danantara Sigit Puji Santosa, serta Chairman Hisense Group Jia Shaoqian.
Sejumlah elite Kabinet Merah Putih turut mengawal peresmian kerja sama ini, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
BERITA TERKAIT
Rosan Roeslani mengemukakan bahwa kolaborasi dengan Hisense Group difokuskan untuk memperkuat kemitraan investasi global di sektor teknologi. Langkah ini menjadi representasi komitmen pemerintah dalam menjaring investasi asing berkualitas tinggi, memacu transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkokoh struktur ekosistem industri manufaktur di dalam negeri.
“MoU tersebut menjadi langkah awal dalam menjajaki kerja sama di bidang teknologi,” tambah Mensesneg Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).
Enam Protes Keras
Kendati kemitraan Danantara dan Hisense berjalan mulus, iklim investasi dari Negeri Tirai Bambu ke Indonesia sejatinya tengah dibayangi ketegangan fiskal dan regulasi. Sebelum MoU tersebut diumumkan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) China secara resmi mengirimkan surat protes kepada Presiden Prabowo Subianto terkait enam poin krusial yang dinilai menggerus kepastian usaha di tanah air.
Berikut adalah enam keluhan utama yang dilayangkan oleh investor China:
-
Intensifikasi Pajak dan Denda: Kebijakan penarikan pajak, pungutan, dan royalti sumber daya mineral dinilai berulang kali dinaikkan secara mendadak. Kadin China menyoroti maraknya pemeriksaan pajak agresif serta penjatuhan sanksi denda yang mencapai puluhan juta dolar AS yang memicu kepanikan korporasi.
-
Kewajiban DHE SDA 50%: Rencana penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir menempatkan 50% pendapatan valas mereka di bank pelat merah minimal selama satu tahun dinilai menciptakan ketidakpastian likuiditas yang tinggi.
-
Pemangkasan Kuota Nikel: Kuota penambangan bijih nikel (RKAB) dipotong tajam hingga lebih dari 70% untuk tambang skala besar, atau setara penurunan produksi 30 juta ton. Hal ini dinilai memukul rantai pasok industri hilir seperti ekosistem baterai kendaraan listrik (new energy) dan baja nirkarat (stainless steel).
-
Sanksi Sektor Kehutanan: Kadin China memprotes penegakan hukum kehutanan oleh Satgas Khusus yang menjatuhkan denda rekor senilai US$180 juta kepada perusahaan investasi China akibat kendala Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
-
Intervensi Operasional Proyek PLTA: Pemerintah menginstruksikan penghentian paksa pengerjaan proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berskala besar besutan investor China atas tuduhan perusakan kawasan hutan dan pemicu banjir.
-
Biaya dan Pengetatan Visa Kerja: Regulasi pengawasan tenaga kerja asing (TKA) kian ketat diiringi kenaikan biaya, pembatasan lokasi kerja yang kaku, serta birokrasi yang rumit bagi mobilitas tenaga teknis dan manajerial.
Selain enam poin di atas, Kadin China secara khusus memprotes revisi Harga Patokan Mineral (HPM) oleh Kementerian ESDM. Untuk pertama kalinya, pemerintah memasukkan unsur mineral ikutan seperti kobalt dan besi ke dalam formulasi harga nikel, yang dinilai mendongkrak total biaya produksi hingga 200%.
“Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan risiko operasional perusahaan, tetapi juga sangat merusak iklim usaha Indonesia yang adil, transparan, berbasis aturan, serta citra internasional Indonesia,” tulis Kadin China dalam rilisnya, Rabu (13/5/2026). Mereka mendesak Kabinet Merah Putih untuk menjaga stabilitas kebijakan dan standardisasi penegakan hukum guna melindungi hak investasi asing. ***
















