Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan sertifikasi pekerja BUMN di LSP P2 harus berbasis kemampuan nyata dan berintegritas, bukan formalitas belaka.
Stabilitas.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi bagi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertumpu pada kemampuan nyata di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif. Proses sertifikasi wajib ditopang oleh standar yang jelas, asesor berkompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas hasil asesmen.
Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat membuka Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Afriansyah memaparkan bahwa dinamika bisnis modern dan perkembangan teknologi menuntut hadirnya tenaga kerja yang terampil, berintegritas tinggi, dan adaptif. Kompetensi pegawai korporasi negara karena itu harus selaras dengan standar industri, mitigasi risiko jabatan, serta kebutuhan operasional bisnis.
BERITA TERKAIT
Dalam konteks tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) di lingkungan BUMN memegang peran krusial karena memahami karakteristik proses bisnis dan tuntutan kualifikasi di setiap lini. Kendati demikian, kedekatan internal ini harus diimbangi dengan disiplin tata kelola yang ketat.
“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.
Ia menambahkan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perlu dikelola sebagai siklus berkelanjutan. Rangkaian ini dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, perumusan standar kompetensi, pelatihan vokasi, uji asesmen dan sertifikasi, hingga pembuktian kinerja nyata dalam mendukung produktivitas perusahaan.
Afriansyah turut menyoroti digitalisasi sistem sertifikasi kompetensi. Pemanfaatan teknologi dan integrasi data terpadu memang mendorong efisiensi proses, namun adopsi peranti digital tidak boleh melunturkan objektivitas uji kompetensi.
“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.
Guna membangun ekosistem sertifikasi yang kredibel, Kemnaker memperkuat sinergi lintas institusi. Kemnaker bertindak merumuskan arah kebijakan ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengawal standarisasi sistem sertifikasi, sedangkan Badan Pengelola Investasi Danantara dan manajemen BUMN berperan aktif memetakan formasi kebutuhan talenta masa depan.
“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah. ***

















