• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Market

Formula Baru Price-Impact Ratio Rilis, 37 Saham Masuk Daftar HSC BEI

oleh Stella Gracia
16 Juli 2026 - 09:28
22
Dilihat
Hari Ini BEI Mulai Pencatatan Obligasi Tiga Emiten
0
Bagikan
22
Dilihat

BEI menegaskan saham kategori High Shareholding Concentration (HSC) diharamkan masuk indeks utama seperti LQ45 dan IDX30. Simak kriteria baru price-impact ratio.

Stabilitas.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas produk indeksnya. Otoritas bursa menegaskan bahwa saham-saham yang masuk dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi alias High Shareholding Concentration (HSC) diharamkan menjadi konstituen indeks utama, seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.

  • Baca juga: Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku mutlak bagi seluruh saham yang terdeteksi memenuhi kriteria HSC, termasuk emiten-emiten baru yang terjaring lewat metodologi teranyar bursa, yaitu indikator price-impact ratio.

“Seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya,” tegas Jeffrey dalam konferensi pers, Senin (14/7/2026).

BERITA TERKAIT

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Langkah Taktis di Ujung Tenggat: BRI Eksekusi Buyback Rp90,7 Triliun demi Bantalan Internal

Ujian Likuiditas Akhir Tahun, BRI Tuntaskan Seri C Sebelum Hadapi Obligasi Jumbo Rp2,35 Triliun

Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi saham baru yang ingin masuk (screening awal), melainkan juga berlaku sebagai sanksi didepak bagi saham yang saat ini sudah telanjur parkir di dalam indeks utama.

BEI akan melakukan pembersihan konstituen secara berkala sesuai dengan jadwal evaluasi berkala dari masing-masing indeks.

  • Jadwal Evaluasi Terdekat: Proses evaluasi untuk indeks utama seperti LQ45 dijadwalkan pada akhir Juli 2026 dan mulai efektif berlaku pada awal Agustus 2026.

  • Periode Pembaruan: BEI sengaja merilis daftar saham HSC ini lebih awal agar dapat langsung dijadikan instrumen penyaring (filter) dalam evaluasi indeks bulan ini, serta akan diperbarui rutin setiap tiga bulan sekali.

    • Baca juga: Langkah Taktis di Ujung Tenggat: BRI Eksekusi Buyback Rp90,7 Triliun demi Bantalan Internal

Status HSC Tidak Permanen

Meski memberikan pembatasan ketat, Jeffrey menjelaskan bahwa status HSC yang disematkan pada emiten tidak bersifat abadi. BEI memberikan ruang bagi manajemen perusahaan tercatat untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham mereka di publik (free float).

Apabila emiten telah melakukan distribusi saham ke publik secara lebih merata dan sehat, mereka dipersilakan mengajukan peninjauan kembali kepada otoritas bursa.

Jika dalam proses screening ulang terbukti bahwa indikasi konsentrasi tinggi tersebut telah hilang, BEI akan mengumumkan pencabutan status HSC emiten tersebut ke publik. Dengan begitu, saham tersebut kembali memiliki hak dan peluang untuk bersaing masuk ke dalam jajaran indeks elit bursa.

Efek Formula Baru

Langkah pengetatan ini menyusul keputusan BEI yang merevisi metodologi penilaian HSC. Dengan menambahkan indikator price-impact ratio, pergerakan harga saham yang tidak wajar akibat tebal-tipisnya likuiditas dan dominasi pemegang saham tertentu menjadi lebih mudah terdeteksi.

Imbas dari perubahan formula ini, radar BEI langsung menangkap 37 saham baru yang memenuhi kriteria tidak sehat tersebut.

  • Baca juga: Ujian Likuiditas Akhir Tahun, BRI Tuntaskan Seri C Sebelum Hadapi Obligasi Jumbo Rp2,35 Triliun

Dengan tambahan tersebut, total jajaran saham yang masuk dalam pengawasan kategori HSC membengkak dari yang semula hanya belasan, kini menjadi 51 saham. ***

Tags: BEIBursa Efek Indonesiaevaluasi indeksHigh Shareholding ConcentrationHSCIDX30IDX80Jeffrey HendrikLQ45price-impact ratio
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Pastikan Efisiensi Anggaran MBG 2026, Kopdes Wajib Lolos Audit BPKP

Selanjutnya

CIMB Niaga Cathay Travel Fair 2026: Tiket PP Hong Kong Cuma Rp3,5 Juta!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

IHSG Ambles 3,56% Pasca-Pengumuman MSCI, Analis Cermati Batas Bawah Siklus 8

Arus Asing Pasang Surut, Bobot MSCI Jadi Ganjalan Laju Pemulihan IHSG

oleh Stella Gracia
22 September 2026 - 10:43

Investor asing mulai mencatatkan net inflow di IHSG, namun pemulihan aliran dana masih tertahan oleh rendahnya bobot indeks MSCI Indonesia...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

IHSG Prapembukaan 22 September: Uji Demand Zone 6.460, Cek Rekomendasi Saham MEDC, BMRI, dan BBRI

oleh Sandy Romualdus
22 September 2026 - 07:05

Analisis pasar modal 22 September 2026 prapembukaan: IHSG uji demand zone 6.460–6.480, kurs Rupiah stabil di Rp 17.615/USD, minyak Brent...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Menanti Sinyal Moneter, IHSG Terkoreksi dan Stabilitas Rupiah Diuji

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 18:30

IHSG ditutup melemah ke 6.384 terseret capital outflow dan aksi jual asing di saham big caps. Rupiah turut tertekan jelang...

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:27

OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus...

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:20

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan...

IHSG Ambles 3,56% Pasca-Pengumuman MSCI, Analis Cermati Batas Bawah Siklus 8

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:11

IHSG ditutup melemah ke 6.439 pada penutupan sesi I akibat tekanan jual asing dan sikap wait and see putusan bunga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Laba Meroket 36 Persen, Tata Kelola Aset dan Ekspansi Digital Jadi Kunci Ketangguhan Bank BSN

Hindari Jebakan Utang Unsustainable, IMF Dorong Regulator Global Perketat Manajemen Risiko Defisit Anggaran

Perluas Literasi Investasi Lindung Nilai, BSI Bidik Ekosistem Muhammadiyah Lewat Co-Branding

Bedah Kriteria GRE Fitch: Ketergantungan Mutlak DIM pada Likuiditas Dividen BUMN

Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Investor Baru Wealth Management Meroket 280 Persen, BRI Perkuat Diversifikasi Syariah

Arus Asing Pasang Surut, Bobot MSCI Jadi Ganjalan Laju Pemulihan IHSG

Strategi Lindung Nilai Nasabah Tajir: Maybank dan Allianz Tawarkan Akses Investasi Dolar AS Multi-Style

Benteng Manajemen Risiko CNAF: Terapkan Early Warning System Kawal Kenaikan Pembiayaan Rp1,27 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
CIMB Niaga Cathay Travel Fair 2026: Tiket PP Hong Kong Cuma Rp3,5 Juta!

CIMB Niaga Cathay Travel Fair 2026: Tiket PP Hong Kong Cuma Rp3,5 Juta!

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance