Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF).
Stabilitas.id – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai membutuhkan enam pagar pelindung hukum yang ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) peringatan hari jadi firma hukum K&K Advocates di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pakar hukum mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCBAF) tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana konvensional.
Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. memaparkan bahwa perampasan aset bertujuan mutlak untuk memulihkan kerugian ekonomi negara. Hukuman penjara tradisional dinilai kerap gagal mengembalikan kerugian finansial secara optimal akibat lambatnya proses hukum.
BERITA TERKAIT
“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.
Arief menegaskan, penambahan instrumen undang-undang baru tidak akan menyelesaikan masalah jika koordinasi antarlembaga masih lemah. Mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, pembenahan harus menyentuh substansi, struktur, dan budaya hukum secara terpadu.
“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” papar Arief.
Partner K&K Advocates Bintang Leo Naibaho menjelaskan bahwa RUU ini memperkenalkan mekanisme NCBAF dengan pendekatan kebendaan (in rem). Skema ini memungkinkan perampasan aset tetap berjalan meski pelaku kejahatan tidak dapat dijatuhi vonis pidana.
“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” kutip Bintang merujuk draf Pasal 2 RUU Perampasan Aset.
Bintang merinci tujuh kondisi sosiologis yang mendasari urgensi aturan ini. Kondisi tersebut meliputi pelaku yang melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, buron, terhalang kekuatan pihak tertentu, kekurangan alat bukti pidana, hingga aset yang telah dialihkan ke pihak ketiga. Dalam praktiknya, Jaksa Pengacara Negara wajib mendaftarkan permohonan perampasan maksimal 14 hari sejak berkas diterima dengan sistem pembuktian terbalik berimbang.
Guna mencegah kesewenang-wenangan, Arief merumuskan enam pagar pembatas mutlak. Pertama, kewenangan merampas wajib memiliki dasar hukum yang terperinci. Kedua, negara memikul beban pembuktian awal dan dilarang menyita aset hanya karena pemilik belum membuktikan asal-usul hartanya. Ketiga, penegak hukum wajib membuktikan hubungan langsung antara aset dan tindak kejahatan secara proporsional dengan bantuan lembaga intelijen keuangan.
Pagar keempat menjamin kontrol penuh berada di tangan pengadilan yang independen melalui proses peradilan yang adil (due process of law). Kelima, undang-undang wajib melindungi hak pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh aset melalui transaksi yang sah. Terakhir, negara berkewajiban mengelola aset sitaan secara transparan dan akuntabel guna menjaga nilai ekonomis barang rampasan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

















