• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39
16
VIEWS
Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung
0
SHARES
16
VIEWS

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF).

Stabilitas.id – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai membutuhkan enam pagar pelindung hukum yang ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) peringatan hari jadi firma hukum K&K Advocates di Jakarta, Senin (12/10/2026).

  • Baca juga: Mitigasi Sengketa Hak Cipta, K&K Advocates Wanti-wanti Agensi Iklan soal Tata Kelola Lisensi Musik

Pakar hukum mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCBAF) tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana konvensional.

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. memaparkan bahwa perampasan aset bertujuan mutlak untuk memulihkan kerugian ekonomi negara. Hukuman penjara tradisional dinilai kerap gagal mengembalikan kerugian finansial secara optimal akibat lambatnya proses hukum.

BERITA TERKAIT

Mitigasi Sengketa Hak Cipta, K&K Advocates Wanti-wanti Agensi Iklan soal Tata Kelola Lisensi Musik

Bakal Atur Mekanisme ‘In Rem’ dan ‘In Personam’, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir Tahun

Ekspansi Global BUMN: K&K Advocates dan Bird & Bird Bedah Mitigasi Risiko Hukum Lintas Negara

Mitigasi Risiko Monopoli, KPPU dan K&K Advocates Dorong Pelaku Usaha Adopsi Program Kepatuhan

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.

Arief menegaskan, penambahan instrumen undang-undang baru tidak akan menyelesaikan masalah jika koordinasi antarlembaga masih lemah. Mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, pembenahan harus menyentuh substansi, struktur, dan budaya hukum secara terpadu.

  • Baca juga: Bakal Atur Mekanisme 'In Rem' dan 'In Personam', DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir Tahun

“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” papar Arief.

Partner K&K Advocates Bintang Leo Naibaho menjelaskan bahwa RUU ini memperkenalkan mekanisme NCBAF dengan pendekatan kebendaan (in rem). Skema ini memungkinkan perampasan aset tetap berjalan meski pelaku kejahatan tidak dapat dijatuhi vonis pidana.

“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” kutip Bintang merujuk draf Pasal 2 RUU Perampasan Aset.

Bintang merinci tujuh kondisi sosiologis yang mendasari urgensi aturan ini. Kondisi tersebut meliputi pelaku yang melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, buron, terhalang kekuatan pihak tertentu, kekurangan alat bukti pidana, hingga aset yang telah dialihkan ke pihak ketiga. Dalam praktiknya, Jaksa Pengacara Negara wajib mendaftarkan permohonan perampasan maksimal 14 hari sejak berkas diterima dengan sistem pembuktian terbalik berimbang.

Guna mencegah kesewenang-wenangan, Arief merumuskan enam pagar pembatas mutlak. Pertama, kewenangan merampas wajib memiliki dasar hukum yang terperinci. Kedua, negara memikul beban pembuktian awal dan dilarang menyita aset hanya karena pemilik belum membuktikan asal-usul hartanya. Ketiga, penegak hukum wajib membuktikan hubungan langsung antara aset dan tindak kejahatan secara proporsional dengan bantuan lembaga intelijen keuangan.

  • Baca juga: Ekspansi Global BUMN: K&K Advocates dan Bird & Bird Bedah Mitigasi Risiko Hukum Lintas Negara

Pagar keempat menjamin kontrol penuh berada di tangan pengadilan yang independen melalui proses peradilan yang adil (due process of law). Kelima, undang-undang wajib melindungi hak pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh aset melalui transaksi yang sah. Terakhir, negara berkewajiban mengelola aset sitaan secara transparan dan akuntabel guna menjaga nilai ekonomis barang rampasan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Sandy Romualdus
Tags: Arief SulistyantoK&K AdvocatesNCBAFPemulihan AsetRUU Perampasan Aset
 
 
 
 
 
Previous Post

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

Next Post

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral...

Tak Cuma Jualan Polis, AAJI Gembleng Agen Asuransi Kuasai Manajemen Risiko Bareng LPPI

Tak Cuma Jualan Polis, AAJI Gembleng Agen Asuransi Kuasai Manajemen Risiko Bareng LPPI

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 12:48

AAJI menggandeng LPPI dan mitra strategis lainnya demi merombak tata kelola SDM asuransi jiwa. Ekosistem pendidikan ini turut dilengkapi sertifikasi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance