• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Bakal Atur Mekanisme ‘In Rem’ dan ‘In Personam’, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir Tahun

oleh Stella Gracia
27 Agustus 2026 - 15:51
9
Dilihat
Bakal Atur Mekanisme ‘In Rem’ dan ‘In Personam’, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir Tahun
0
Bagikan
9
Dilihat

DPR RI menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026, mencakup mekanisme perampasan in rem dan in personam.

Stabilitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada tahun ini. Target pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) ditetapkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

  • Baca juga: Disetujui DPR, Sarjito Bidik Indonesia Jadi Penentu Harga Mineral dan Komoditas Dunia

Kepastian tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujar Dasco yang dijawab persetujuan oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

BERITA TERKAIT

Disetujui DPR, Sarjito Bidik Indonesia Jadi Penentu Harga Mineral dan Komoditas Dunia

BPK: Rp161 Triliun Aset Negara Terselamatkan, Rp1,93 Triliun Masih Menguap

Penantian 22 Tahun Berakhir, UU PPRT Resmi Disahkan Bertepatan Hari Kartini

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp42,87 Triliun, Serahkan IHPS II/2025 ke DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembentukan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu yang relatif lebih panjang ketimbang regulasi lain. Hal itu mengingat UU ini membawa substansi hukum baru, bukan sekadar revisi atas peraturan yang sudah ada.

Adapun proses penyusunan draf dan naskah akademik telah dimulai sejak 16 September 2025 melalui Badan Keahlian DPR RI, dengan melibatkan hingga 50 narasumber serta uji publik ke berbagai daerah pemilihan (dapil).

  • Baca juga: BPK: Rp161 Triliun Aset Negara Terselamatkan, Rp1,93 Triliun Masih Menguap

Penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat pengembalian aset (asset recovery) akibat tindak pidana di Indonesia. DPR mencatat nilai pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi saat ini baru mencapai sekitar 20% dari total kerugian riil.

“Dari data yang kami dapat, mungkin kerugian negara yang kembali itu [baru] 20% dari kerugian riil akibat tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Cakupan Aset dan Dua Konsep Perampasan

Dalam draf RUU Perampasan Aset, ruang lingkup aset yang dapat dirampas untuk negara mencakup:

  • Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana
  • Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana
  • Aset barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana
  • Aset pengganti atas kerugian yang ditimbulkan

Guna mengoptimalkan penegakan hukum, metode perampasan aset akan mengatur dua konsep utama, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam), serta perampasan aset tanpa mendasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku (in rem).

  • Baca juga: Penantian 22 Tahun Berakhir, UU PPRT Resmi Disahkan Bertepatan Hari Kartini

Mekanisme in rem memungkinkan negara menyita dan merampas aset hasil kejahatan meskipun pelakunya telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan dalam proses peradilan.

Menuju tenggat pengesahan pada Desember 2026, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dilanjutkan dengan proses harmonisasi, perumusan, serta tim sinkronisasi sebelum pengambilan keputusan tingkat I dan II. ***

Tags: DPR RIHabiburokhmanIn PersonamIn RemKerugian NegaraKomisi IIIkorupsiRUU Perampasan AsetSufmi Dasco Ahmad
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Pinjam Modal Kembalikan Izin ke OJK, Tunjuk Akuntan Publik Rampungkan Kewajiban

Selanjutnya

Perkuat Ekosisem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Ponpes Bahrul Ulum Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Perkuat Strategi Ritel Mikro, SIG Luncurkan Semen Kujang Berteknologi Active Micro Particle

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 09:40

SIG resmi menghidupkan kembali merek legendaris Semen Kujang untuk menguasai pasar ritel Jawa Barat, ditopang teknologi Active Micro Particle buatan...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Dorong Konsep Total Building Solution, SIG Buka Prospek Positif Pasar Semen 2H26

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 22:37

SIG mencatatkan lonjakan laba bersih 471% yoy menjadi Rp228 miliar pada Semester I/2026, ditopang kenaikan pendapatan Rp17,65 triliun dan penurunan...

Ketergantungan Fiskal dan Tekanan Margin UMKM Bayangi Resiliensi Ekonomi Indonesia

Ketergantungan Fiskal dan Tekanan Margin UMKM Bayangi Resiliensi Ekonomi Indonesia

oleh Sandy Romualdus
3 September 2026 - 17:20

Office of Chief Economist Bank Mandiri memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 5,3%-5,4% pada 2026, ditopang belanja pemerintah di tengah pengetatan likuiditas...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Menkeu Purbaya: Modal Asing Masuk Rp140,6 Triliun, Stabilitas Ekonomi Jaga Kepercayaan Global

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 13:15

IHSG ditutup menguat 1,14% ke level 6.599,9 pada Selasa (1/9/2026) didorong net buy asing Rp2,03 triliun, di mana saham BBRI...

Perkuat Resiliensi Makro, Kemenkeu Dorong Sinergi Kebijakan KSSK dan Konsolidasi BUMN Danantara

Tekan Kerugian Bencana Rp22,85 Triliun, Kemenkeu Dorong Strategi Pre-Disaster Planning

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 13:14

Kemenkeu merilis sistem ARISE bersama UNDRR dan ITB untuk membantu pemda mengidentifikasi dan mengantisipasi dampak fiskal dari risiko bencana. Stabilitas.id...

Perkuat Resiliensi Makro, Kemenkeu Dorong Sinergi Kebijakan KSSK dan Konsolidasi BUMN Danantara

Perkuat Resiliensi Makro, Kemenkeu Dorong Sinergi Kebijakan KSSK dan Konsolidasi BUMN Danantara

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 13:14

Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan resiliensi APBN dan memaparkan asumsi makro RAPBN 2027 dengan target pertumbuhan ekonomi 6% serta defisit 2,4%...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Perkuat Ekosisem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Ponpes Bahrul Ulum Jombang

Perkuat Ekosisem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Ponpes Bahrul Ulum Jombang

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance