DPR RI menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026, mencakup mekanisme perampasan in rem dan in personam.
Stabilitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada tahun ini. Target pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) ditetapkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Kepastian tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujar Dasco yang dijawab persetujuan oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
BERITA TERKAIT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembentukan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu yang relatif lebih panjang ketimbang regulasi lain. Hal itu mengingat UU ini membawa substansi hukum baru, bukan sekadar revisi atas peraturan yang sudah ada.
Adapun proses penyusunan draf dan naskah akademik telah dimulai sejak 16 September 2025 melalui Badan Keahlian DPR RI, dengan melibatkan hingga 50 narasumber serta uji publik ke berbagai daerah pemilihan (dapil).
Penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat pengembalian aset (asset recovery) akibat tindak pidana di Indonesia. DPR mencatat nilai pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi saat ini baru mencapai sekitar 20% dari total kerugian riil.
“Dari data yang kami dapat, mungkin kerugian negara yang kembali itu [baru] 20% dari kerugian riil akibat tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.
Cakupan Aset dan Dua Konsep Perampasan
Dalam draf RUU Perampasan Aset, ruang lingkup aset yang dapat dirampas untuk negara mencakup:
- Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana
- Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana
- Aset barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana
- Aset pengganti atas kerugian yang ditimbulkan
Guna mengoptimalkan penegakan hukum, metode perampasan aset akan mengatur dua konsep utama, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam), serta perampasan aset tanpa mendasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku (in rem).
Mekanisme in rem memungkinkan negara menyita dan merampas aset hasil kejahatan meskipun pelakunya telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan dalam proses peradilan.
Menuju tenggat pengesahan pada Desember 2026, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dilanjutkan dengan proses harmonisasi, perumusan, serta tim sinkronisasi sebelum pengambilan keputusan tingkat I dan II. ***

















