KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1×24 jam.
Stabilitas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Tim penyidik lembaga antirasuah mendatangi gedung kantor BNPB pada Selasa malam dengan didampingi sejumlah personel Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya giat penindakan tersebut dan mengonfirmasi sejumlah pihak telah diamankan ke Gedung Merah Putih KPK.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Setyo menjelaskan para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
Dihubungi secara terpisah di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan tim penyelidik masih mendalami perkara dugaan korupsi tersebut melalui gelar perkara (ekspos).
“Memang benar bahwa hari ini kami melaksanakan kegiatan tangkap tangan di BNPB. Untuk selanjutnya masih dalam proses. Mohon ditunggu,” kata Asep sebagaimana dilaporkan Detik.com.
Asep belum bersedia membeberkan secara spesifik konstruksi perkara maupun identitas pejabat yang terjerat, termasuk isu keterkaitan dengan proyek penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Kita juga sedang melakukan pendalaman dan malam ini juga kita akan tentunya melakukan rapat dan yang lainnya. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut lebih jelas setelah kita melakukan ekspose dan nanti akan disampaikan secara resmi di konferensi pers. Besok setelah kita akan ekspos, kita akan jelaskan secara lebih rinci,” tandas Asep.
Merespons penindakan di lingkungannya, manajemen BNPB menyatakan sikap menghormati penuh kewenangan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan institusinya bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang berjalan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Berton. ***

















