OJK menyerahkan tambahan data aliran dana dan aset PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri, di mana aset sitaan kini telah mencapai Rp432 miliar.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana (follow the money) dan identifikasi aset terkait perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2026. Penyerahan dokumen tambahan ini dilakukan guna mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pengembalian dana para pemberi dana (lender).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyerahan data identifikasi aset tahap awal yang telah disampaikan OJK kepada penyidik Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026.
Melalui mekanisme pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran komprehensif atas transaksi dan aset yang berkaitan dengan DSI. Pelacakan tersebut mencakup harta kekayaan milik pemegang saham, jajaran pengurus, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana lender.
BERITA TERKAIT
Hasil investigasi OJK menjadi landasan bagi penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan verifikasi lapangan, pendalaman perkara, serta penetapan sita eksekusi terhadap aset-aset terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita aset dalam perkara DSI dengan nilai akumulasi mencapai sekitar Rp432 miliar. Penyidik kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna melacak sisa aset lainnya.
Selain menyerahkan data penelusuran aliran dana, OJK mendukung pembuktian materiil perkara melalui pemenuhan permintaan keterangan saksi serta penugasan pegawai sebagai saksi ahli di bidang perbankan dan teknologi finansial.
Guna memastikan proses penyelesaian berjalan lancar, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi lintas lembaga ini diarahkan untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta menjamin mekanisme pemulihan dana bagi para korban.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, menindak tegas penyimpangan di sektor pembiayaan digital, dan memperkuat perlindungan konsumen demi merawat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan syariah. ***

















