Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menegaskan pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN merupakan kewajiban perdata dan bukan otomatis kerugian negara.
Stabilitas.id – Pengembalian dana simpanan nasabah oleh bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyelesaian kasus kerugian konsumen dinilai tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Langkah penyelesaian tersebut merupakan pemenuhan tanggung jawab hukum keperdataan lembaga perbankan sepanjang dilaksanakan berdasarkan verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa ikatan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana pada hakikatnya bertumpu pada hubungan keperdataan yang mengikat kedua belah pihak.
“Hubungan bank dengan konsumen itu sebenarnya hubungan keperdataan. Artinya, jika bank tidak membayar dana konsumen sesuai waktunya, ini disebut wanprestasi atau ingkar janji dan bisa dituntut pembayaran plus bunga,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
BERITA TERKAIT
Dalam perkara kejahatan perbankan seperti penggelapan dana oleh oknum pegawai, Fickar menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mutlak melekat pada individu pelaku perbuatan melawan hukum tersebut. “Yang harus dikejar adalah pegawai yang secara pribadi menggelapkan uang bank, simpanan dari nasabah,” tegasnya.
Dari perspektif regulasi jasa keuangan, perlindungan hak konsumen telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 10 ayat (1) beleid tersebut menetapkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian, maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK.
Kewajiban ganti rugi tersebut dikecualikan pada Pasal 10 ayat (2) apabila pihak bank mampu membuktikan adanya kelalaian atau keterlibatan konsumen yang melanggar perjanjian atau ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 10 ayat (3) mengakomodasi skema ganti rugi sebagai salah satu bentuk penyelesaian pertanggungjawaban kepada konsumen.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa langkah bank mengganti kerugian nasabah memiliki landasan yuridis yang sah dalam tata kelola industri keuangan. Oleh karena itu, bank BUMN yang menjalankan kewajiban pemenuhan hak nasabah tidak semestinya disalahkan dalam audit tata kelola keuangan negara.
Fickar menambahkan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur kerugian negara harus dinilai secara cermat berdasarkan fakta material kasus per kasus, hasil pemeriksaan aparat pengawas, serta pemisahan tegas antara kewajiban korporasi dengan delik pidana oknum individu. ***

















