• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, November 25, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Manajemen Risiko

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Ex Bankir PermataBank Tegaskan ‘Batal Demi Hukum’

"...cacat formil dalam Surat Dakwaan yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi."

oleh Sandy Romualdus
26 Agustus 2020 - 08:25
76
Dilihat
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Ex Bankir PermataBank Tegaskan ‘Batal Demi Hukum’
0
Bagikan
76
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Sidang kasus kredit macet PermataBank yang menyeret sejumlah bankirnya memasuki tahap pembacaan pledoi pada persidangan Selasa, 25 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum terdakwa Ardi Sedaka, Didit Wijayanto, SE, SH, MH.

Dalam pledoi dari Penasihat Hukum disampaikan beberapa hal yang vital, terkait dengan banyaknya kejanggalan dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini.

“Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan ‘Batal Demi Hukum’ karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran KUHAP maupun HAM yang telah terjadi dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, selain juga terdapat cacat formil dalam Surat Dakwaan yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Didit Wijayanto melali siaran pers, Rabu (26/8/2020).

BERITA TERKAIT

LPS Geram! Penjarakan Pengurus Nakal, Lindungi Uang Nasabah Bank

Link Net Raih Pembiayaan Syariah dari PermataBank Senilai Rp1,5 Triliun

PermataBank Gelar PermataME Campus Ambassador Program untuk Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda

PermataBank Adopsi Teknologi Blockchain

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut delapan terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Permata dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,

JPU Bobby M mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa Ardi Sedaka, Denis Dominanto, Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, Yessy Mariana, Henry Hardijaya, Liliana Zakaria, dan Tjong Chandra dengan hukuman 5 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 2 b Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Selain itu, Pledoi Penasihat Hukum juga mengingatkan kembali beberapa hal antara lain, bahwa Penyidik telah berperan ganda menjadi “Saksi Pelapor” dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 26 jo pasal 27 jo pasal 185 KUHAP, dan yang merupakan suatu tindakan yang disebut “abuse of power.”

Didit juga menyebutkan bahwa ternyata para Saksi menyatakan tidak memahami mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tidak mengetahui siapa pelaku (tersangka), tidak memahami perbuatan pidana apa yang dilanggar, dan bahkan tidak memahami mengapa dirinya diminta keterangan sebagai saksi.

“Sesuai dengan keterangan berbagai Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah tidak melaksanakan tugasnya secara benar, tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan menimbulkan cacat formiil sehingga dakwaan harus dinyatakan Batal Demi Hukum,” jelas Didit.

Beberapa saksi dimaksud antara lain keterangan Ahli Pidana Dr. Chaerul Huda SH MH; Keterangan Ahli Hukum Pidana Hendra Ruhendra SH MM; Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa SH MH; Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Dian Andriaean Daeng Tawang SH MH; Keterangan Ahli Hukum Abdul Wahid Oscar SH MH.

Selain itu, lanjut Didit, ternyata seluruh dokumen yang disita dan dihadirkan dipersidangan hanya berupa fotokopi saja, sehingga jelas tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara tipibank, dan tidak dapat digunakan sebagai “Barang Bukti” untuk menghukum terdakwa Ardi Sedaka.

Tags: #Ardi Sedaka#PermataBank#pidana perbankanCC 83FEUI 83
 
 
 
 
Sebelumnya

CIMB Niaga Finance Cetak Laba Rp166,2 Miliar Sepanjang Semester I 2020

Selanjutnya

Ini Strategi SIG Jadi Penyedia Solusi Bahan Bangunan Terbesar di Regional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

oleh Stella Gracia
25 November 2025 - 10:52

Stabilitas.id - Gelaran wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025 tidak hanya menjadi panggung bagi persaingan atlet-atlet bulu tangkis dunia,...

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

oleh Stella Gracia
25 November 2025 - 10:39

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperluas bisnisnya dengan mengembangkan portofolio baru yang berpotensi menjadi...

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 22:26

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil...

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 10:29

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya, PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI), resmi mencatatkan produk Kontrak...

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 10:26

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan konsistensinya dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan...

Permudah Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Beri Layanan “Jemput Bola”

Permudah Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Beri Layanan “Jemput Bola”

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 07:35

Stabilitas.id – Inovasi layanan keuangan tak selalu lahir dari gedung-gedung besar di kota. Di Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

    Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

Debut Gemilang Raymond/Joaquin di BWF Level Super 500

Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Ini Strategi SIG Jadi Penyedia Solusi Bahan Bangunan Terbesar di Regional

Ini Strategi SIG Jadi Penyedia Solusi Bahan Bangunan Terbesar di Regional

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance