BERITA TERKAIT
Sebelum 1999, perbankan syariah boleh dibilang belum memiliki ‘induk’, padahal pada 1998 terbit Undang-undang No 10 tentang Perbankan. namun demikian tak bisa dipungkiri bahwa UU itu merupakan milestone penting yang membuat BI berpikir untuk mengawasi syariah.
Pada April 1999, terbentuklah Tim Pengembangan Bank Syariah pada Biro Penelitian Perbankan UPPB Bank Indonesia. Sebelumnya, unit kerja yang menjadi induk dari perbankan syariah adalah Tim Penelitian Manajemen dan Operasional Perbankan (MANOP) Biro Penelitian Perbankan UPPB.
Dalam unit yang bernama UPBB ada yang namanya Tim Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah setingkat bagian kalau dalam organisasi BI. Tim yang terdiri dari enam orang inilah yang menjadi cikal bakal Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) di BI.
Awalnya tim tersebut beranggotakan enam orang, kemudian setelah bertambahnya jumlah bank syariahnya pasca munculnya fatwa haram, anggota tim itu bertambah banyak lagi. Setelah itu unit tim tersebut menjadi Biro. Biro dalam sistem kelembagaan di BI itu adalah unit kerja di bawah direktorat yang ukurannya sebesar direktorat. Namun bedanya waktu itu biro itu independen karena langsung melapor ke gubernur. Namanya adalah Biro Perbankan Syariah (BPS).
Biro itu dipimpin oleh Kepala Biro setingkat GVII (posisi Deputi Kepala Biro tidak tercantum dalam struktur organisasi) dan memiliki 30 orang pegawai.
Kemudian pada tahun 2003, biro itu menjadi direktorat dan levelnya sama dengan semua direktorat di BI. Tapi direktorat itu jumlah pegawainya 50 orang, dengan jumlah bagian yang sedikit. Direktorat itu mengalami perubahan sampai tiga kali hingga sekarang yang terus membesar.
Perkembangan perangkat pengawasan di BI memang juga menunjukkan perkembangan di industri perbankan syariah sendiri. Perkembangan itu memiliki hubungan sebab akibat. Tak pelak saat organisasi pengawas syariah di BI membesar, hal itu membuat industri perbankan syariah ikut membesar juga.
Kini, otoritas syariah berpindah tangan di bawah naungan OJK, sehingga semua perangkat pengawasan bank otomatis berada dalam lembaga itu. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan semua kalangan saat ini adalah apakah OJK akan membuat industri menunggu cukup lama sebelum otoritas itu membentuk direktorat khusus seperti halnya BI dulu?

















