LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal.
Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi dapat mulai diaktivasi pada Juli 2027. Target operasional ini dirancang lebih cepat dibandingkan batas waktu maksimal yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sepanjang tahun ini, otoritas berfokus merampungkan kesiapan aspek operasional, khususnya regulasi terkait model kepesertaan. Perkembangan persiapan tersebut dipaparkan langsung oleh jajaran pimpinan LPS dalam pertemuan bersama insan media nasional di Bali, Jumat (16/10/2026).
Agenda pemaparan dihadiri Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba; Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi; serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.
BERITA TERKAIT
Ferdinan D. Purba menjelaskan bahwa percepatan penyiapan regulasi terus dipacu agar kerangka perlindungan industri asuransi sudah beroperasi sebelum 2028.
“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan.
Ferdinan menilai perumusan desain kepesertaan merupakan aspek yang sangat krusial. Hal ini menentukan efektivitas program serta tingkat kepastian proteksi yang dirasakan pemegang polis saat program resmi berjalan.
Dalam konstruksi program, subjek kepesertaan bukanlah nasabah secara langsung. Peserta resmi penjaminan adalah Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan lini usaha asuransi umum serta asuransi jiwa. Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak masuk dalam cakupan kepesertaan penjaminan polis.
Meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta, mekanisme keikutsertaan tidak berlaku secara serta-merta atau otomatis. Setiap entitas diwajibkan memenuhi standar tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta program penjaminan.
Standar tingkat kesehatan tersebut nantinya diformulasikan oleh LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya melalui perhitungan rasio permodalan berbasis risiko (Risk Based Capital/RBC) masing-masing perusahaan.
“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” jelas Ferdinan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi memaparkan adanya opsi pendaftaran bertahap (phased registration). Skema ini disiapkan untuk mengantisipasi perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat tingkat kesehatan modal pada fase awal implementasi.
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kualifikasi akan diberikan jangka waktu khusus untuk memulihkan kondisi keuangan serta memperkuat kesiapan operasional internalnya.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” tegas Suwandi. ***
















