Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa pemberian fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak bagi industri pionir sudah dapat dilakukan. Adapun mekanisme permohonan pengajuan tax holiday hingga disetujui hanya akan memakan waktu 14 hari kerja.
Demikian dikatakan Deputi bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis dalam sosialisasi pengajuan permohonan pengajuan tax holiday di kantor BKPM, Kamis (8/12). "Kalau dulu pengajuannya bisa berbulan-bulan orang bilang, sekarang saya berikan jawaban hanya akan makan waktu 14 hari kerja untuk pengajuan permohonan tax holiday," katanya.
Dijelaskan Lubis, mekanisme permohonan tax holiday yakni pertama permohonan wajib pajak disampaikan kepada Kepala BKPM atau Menteri Perindustrian. Kemudian dilakukan penelitian atas permohonan tersebut oleh BKPM atau Menteri Perindustrian.
BERITA TERKAIT
Setelah diteliti, Kepala BKPM atau Menteri Perindustrian menyampaikan rekomendasi kepada Menteri keuangan, selanjutnya Menkeu menugaskan komite verifikasi untuk melakukan penelitian dan verifikasi serta berkonsultasi dengan Menko Perekonomian.
"Selanjutnya, setelah komite verifikasi menyampaikan hasilnya maka diserahkan kepada Menkeu. Menkeu kemudian menetapkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday setelah berkonsultasi dengan presiden," urai Lubis.
Ketika dikatakan proses pengajuan permohonan tersbeut terlalu birokratis karena melewati beberapa meja atau pintu, Lubis menampiknya. Menurutnya, proses verifikasi tidak akan memakan waktu lama karena hanya dilakukan cek dan ricek saja. "Ini karena kita sudah sampaikan apa saja persyaratannya, jadi kita hanya cek dan ricek saja nantinya," kata Lubis.
Keputusan pemberian tax holiday merupakan diskresi dari Menkeu, meski permohonan diajukan melalui Kepala BKPM atau Menteri Perindustrian karena itu keputusan Menkeu adalah yang ditunggu. Lubis menilai, menkeu justru menyambut adanya pengajuan tax holiday ini. "Spiritnya antara Menkeu dengan Kepala BKPM saya rasa sama, menurut kami mekanisme ini tidak akan jadi penghalang. Saya yakin Menkeu saat ini justru menunggu investor," ujar Lubis.
Adapun persyaratan pemberian tax holiday yakni, pertama merupakan industri pionir, yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, bidang sumber daya terbarukan dan peralatan telekomunikasi. Kedua, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp1 triliun.
Ketiga, menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal. "Terakhir, mereka harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku," urai Lubis.
Saat ini sudah ada perusahaan yang sudah masuk daftar dari pemberian tax holiday yakni Joint venture Posco dan Krakatau Steel. Nilai investasi mereka hingga lima tahun kedepan yakni 2 – 5 miliar dollar AS.





.jpg)










